Hukrim

Mantan Sekda NTB Disebut Berperan dalam Kasus Lahan GTI

Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Mawardi menepis tudingan yang menyebutnya menerima uang sewa lahan dari pihak swasta. Ia bahkan menyeret nama Mantan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi.

Hal itu diungkapkan oleh Penasihat Hukum Mawardi, Sahdan. “Klien saya ini sama sekali tidak pernah menerima uang dari hasil penyewaan lahan,” tegasnya, Senin, 11 Agustus 2025.

Keyakinannya semakin kuat setelah kliennya menjalani pemeriksaan tambahan di Kejati NTB beberapa waktu lalu. Penyidik, sambung Sahdan, fokus fokus pada penyewaan lahan antara tersangka IA dan AA.

Kerja sama kedua pihak swasta tersebut tanpa sepengetahuan Mawardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Trawangan Meno dan Air (Tramena) Dinas Pariwisata NTB.

“IA dan AA pun telah melakukan sewa menyewa lahan seluas tiga are di lahan Pemprov NTB itu. Mereka lakukan kerjasama tanpa sepengetahuan Mawardi,” beber penasihat hukum.

IKLAN

Mawardi hanya menyodorkan yellow contract ke pengusaha IA. Dari kontrak tersebut yang melakukan transaksi bukan dari UPTD Tramena. Melainkan pihak Pemprov NTB, yakni Lalu Gita Ariadi.

“Klien saya hanya pesuruh. Yang tandatangani adalah Mantan Pj. Gubernur NTB (Lalu Gita Ariadi),” bebernya.

Dengan begitu, menurut Sahdan, yang harus bertanggungjawab adalah pejabat Pemprov NTB. Karena Mawardi tidak memiliki tugas untuk menyetujui kontrak antara IA dengan Pemprov NTB.

“Harusnya orang dari Pemprov NTB yang lain terseret dalam kasus ini,” tegasnya.

IKLAN

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button