Daerah NTB

ULD BPBD NTB Soroti Minimnya Fasilitas Disabilitas, Dorong Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2019

Mataram (NTBSatu) – Unit Layanan Disabilitas (ULD) BPBD NTB menyoroti masih minimnya fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Padahal, menurut Analis Kebijakan BPBD Provinsi NTB, Hidayaturrohman, regulasi penyandang disabilitas di Indonesia sudah cukup progresif.

Pemerintah pusat telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas sejak 2011 dan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Sementara di tingkat daerah, NTB memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang menjadi dasar perlindungan hak-hak disabilitas. Namun, menurutnya, implementasi dari aturan ini masih jauh dari ideal.

“Serta kalau di tingkat daerah, kita punya Perda 4 Tahun 2019. Ini yang kita miliki secara regulasi,” ungkap Hidayaturrohman dalam Podcast NTBSatu, Senin 21 Juli 2025.

IKLAN

Tiga Aspek Penting Fasilitas Ramah Disabilitas

Ia menjelaskan, Perda 4 Tahun 2019 mengatur tiga aspek penting, perlindungan hak disabilitas, pemenuhan hak atas aksesibilitas, dan pembentukan komisi disabilitas.

Komisi ini menjadi wadah lintas sektor untuk membahas dan menyelesaikan isu-isu disabilitas.

Namun, hingga kini tantangan besar masih pihaknya hadapi. Mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat hingga stigma yang menghambat partisipasi penyandang disabilitas.

“Kalau saya lihat ada sekitar tiga masalah besar yang kita hadapi itu. Yang pertama itu terkait dengan rendahnya kesadaran masyarakat dan stigma,” jelas Koordinator Bidang Advokasi ULD BPBD NTB.

Lebih lanjut, ia menyoroti penyediaan akses publik seperti trotoar dan fasilitas umum sering kali tidak memperhatikan standar inklusi.

IKLAN

Bahkan, marka khusus untuk penyandang tunanetra kerap dibuat tanpa konsultasi, sehingga justru menyesatkan arah pengguna.

Hidayaturrohman menekankan fasilitas disabilitas bukan hanya untuk kalangan tertentu, tapi merupakan kebutuhan semua orang. Mengingat siapa saja bisa mengalami kondisi disabilitas karena usia atau kecelakaan.

“Suatu saat, kita itu semuanya akan disabilitas, bisa karena kecelakaan, bisa karena umur, sehingga ada fungsi-fungsi tubuh kita yang terganggu,” ungkapnya

Melalui ULD, BPBD NTB terus mengupayakan penguatan advokasi, salah satunya dengan memastikan fasilitas tanggap bencana juga ramah disabilitas.

Ia berharap, melalui pendekatan lintas sektor dan kolaboratif seperti podcast ini, masyarakat dan instansi pemerintah dapat lebih aktif dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019 agar hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi secara nyata di NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button