BREAKING NEWSHukrim

Hari ini Anggota Komisi IV DPRD NTB Diperiksa Jaksa Kasus Korupsi Pokir 2025

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memanggil Anggota Komisi IV DPRD NTB, Abdul Rahim, Kamis, 24 Juli 2025.

Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan Pokir DPRD NTB tahun 2025. Jaksa memanggil Abdul Rahim berdasarkan surat tanggal 1 Juli 2025.

Dalam surat dengan tanda tangan Plt. Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati tersebut memanggil Anggota Komisi IV DPRD NTB untuk memberikan keterangan. Kemudian membawa dokumen dan surat-surat terkait dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir DPRD NTB.

“Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal 10 Juli 2025,” bunyi surat yang NTBSatu terima.

Penyelidik dalam undangannya akan memeriksa Abdul Rahim di ruang Pidsus Kejati NTB pukul 09.00 Wita. Ia dimintai menghadap Ely Rahmawati dan Alfierro.

IKLAN

Sementara Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengaku akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu. Menyusul baru menjabat sebagai pengganti Enen Saribanon.

“Saya juga masih evaluasi dan mendengarkan apa yang sedang dan apa yang akan (dikerjakan). Tapi tetap jalan sesuai koridor,” jelas Wahyudi di Kejati NTB.

Sebelumnya, penyelidik juga mengagendakan memeriksa Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Hamdan Kasim. Kemudian Anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman.

Pemanggilan itu berdasarkan surat nomor yanggal 1 Juli 2025. Namun keduanya beralasan hadir dengan alasan sedang bertugas di luar daerah.

“Ada surat dari kuasa hukumnya minta penundaan pemanggilan terhadap dua anggota DPRD NTB,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button