Walhi NTB Endus Oknum APH Atur Tambang Rakyat, akan Gugat ke PTUN

Mataram (NTBSatu) – Wahana lingkungan hidup (Walhi) NTB, menduga kuat besar kepentingan oknum APH dan Pejabat Pemprov NTB di balik keluarnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Hati-hati apabila ada pejabat negara atau APH yang bermain di balik diksi tambang rakyat,” tegas Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin kepada NTBSatu, Kamis, 17 Juli 2025.
Bukan tanpa alasan. Amri menyebut, demikian karena tidak ada regulasi yang menyebut APH boleh “campur tangan” dalam pengelolaan tambang. Mereka hanya bertugas melakukan penindakan apabila terdapat penyimpangan dalam aktivitas pertambangan.
Jika petinggi kepolisian di NTB aktif dalam pembentukan IPR di sejumlah wilayah, maka ke depan tidak menutup kemungkinan rakyat akan kehilangan peran mengelola sumber daya alam.
“Kalau ada keterlibatan (APH) sama dengan konspirasi untuk menghilangkan peran rakyat dalam tata kelola sumber daya alam,” tegasnya.
Kekhawatiran Walhi, dengan adanya IPR, masyarakat akan menjadi “kambing hitam” jika terjadi kerusakan ekologi di sekitar lokasi tambang.
“Seolah olah nanti ada pengalihan tanggung jawab dari kerusakan ekologi,” ucapnya.
Belum lagi berbicara pemulihan atau recovery aktivitas pertambangan pertambangan yang ada. Karena memang permasalahan tambang di NTB bukan baru-baru ini terjadi. Misalnya, tambang Lantung di Sumbawa dan Jereweh di Sumbawa Barat. Belum lagi di Prabu dan Sekotong untuk Pulau Lombok.
Berangkat dari itu, Walhi NTB akan melakukan pengawasan terkait dengan aktivitas pertambangan setelah IPR terbit. Amri bahkan mengaku akan menempuh jalur hukum. Dengan melayangkan gugatan di PTUN Jakarta Pusat.
Pertama, Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kemudian, Kepmen ESDM No. 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kedua keputusan menteri ini potensi menjadi objek gugatan Walhi di PTUN Jakarta Pusat,” jelasnya.