Walhi NTB Endus Oknum APH Atur Tambang Rakyat, akan Gugat ke PTUN

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid belum menjadi konfirmasi terkait dengan adanya dugaan petinggi kepolisian dalam pertambangan rakyat. Pesan permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp NTBSatu hingga berita ini terbit belum mendapat jawaban.
Pemprov NTB Sebut Amanat Regulasi
Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Wirawan Ahmad menjelaskan, tambang rakyat merupakan amanat dari regulasi nasional. Yaitu Undang-Undang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010. Kemudian Peraturan Daerah NTB Nomor 2 Tahun 2024.
“Dijamin oleh regulasi UU Minerba, PP 55, dan Perda NTB nomor 2 tahun 2024 sudah jelas diatur tentang retribusi termasuk IPR itu bisa diberikan kepada koperasi dan perorangan,” ujar Wirawan, Senin, 14 Juli 2025.
Ia menegaskan, penerbitan 16 izin pertambangan rakyat sudah melalui tahapan prosedur. Mulai dari penetapan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. Hingga terbitnya dokumen pengelolaan yang menjadi dasar operasional tambang.
“Tahapannya sudah jelas diatur oleh regulasi, dan tahapan yang paling baru dari kementerian setelah terbitnya penetapan 16 blok WPR. Kemudian sudah terbit dokumen pengelolaannya,” ungkapnya.
Saat ini, pemerintah provinsi tengah menyusun dokumen reklamasi dan pasca tambang secara paralel. Bersamaan dengan revisi peraturan daerah yang akan memperkuat legitimasi pungutan iuran pertambangan rakyat.
Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan koordinat wilayah tambang, melengkapi dokumen lingkungan. Terakhir, menetapkan legalitas operasi tambang rakyat.
Wirawan menegaskan, segala kekhawatiran terhadap risiko lingkungan seharusnya tidak perlu terjadi jika seluruh dokumen yang disusun benar-benar diimplementasikan. Bukan sekadar formalitas di atas kertas. (*)