Pemerintahan

PAD Turun, Gubernur NTB Stop Hibah Aset Milik Pemprov

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah aset milik Pemprov NTB banyak yang tidak dikelola dengan optimal. Akibatnya, banyak aset nganggur dan tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2024, realisasi PAD dari pengelolaan aset Pemprov NTB hanya mencapai Rp900 juta, jauh di bawah target sebesar Rp2,1 miliar.

Berangkat dari situ, Pemprov NTB akan menghentikan hibah aset milik daerah dan memilih untuk menyewakannya. Sehingga, pemasukan untuk daerah lebih besar.

“Pak Gubernur sudah memberikan perintah untuk tidak dilakukan hibah lagi. Moratorium hibah lah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, Rabu, 16 Juli 2025.

Sebelum itu, kata Nursalim, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendataan atau penataan terhadap sejumlah aset milik daerah. Mendata mana aset yang produktif, nganggur, dan sebagainya.

IKLAN

Dengan penyewaan ini, Pemprov berharap dapat menjaga keberlanjutan dan nilai aset daerah. Serta, menghindari kehilangan kekayaan daerah yang dapat berkurang akibat hibah yang tidak terkontrol.

“Ke depannya, kebijakan ini akan terus dipantau untuk memastikan pemanfaatan aset daerah lebih optimal,” ujarnya.

Tiga Skema Pengelolaan Aset

Adapun pengelolaan aset dengan skema pinjam pakai, kerja sama, pinjam sewa dan sejenisnya merupakan hak prerogatif gubernur. Namun untuk saat ini, Gubernur NTB memastikan untuk menghentikan hibah aset milik daerah.

“Sekarang distop hibah ini, tidak ada hibah lagi. Pinjam pakai saja itu supaya kekayaan Pemrpov tidak berkurang,” terangnya.

Mantan Kepala Biro Organisasi ini menjelaskan, banyak aset daerah NTB yang dihibahkan, baik itu kepada instansi, maupun lembaga. Untuk itu, Pemprov NTB mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi hibah aset di masa kepemimpinan Iqbal-Dinda.

IKLAN

“Banyak aset Pemprov yang sudah dihibahkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk datanya tidak hapal kita karena setiap tahun ada saja hibah seperti hibah di STPDN, hibah antar pemerintah, pada yaysan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Gubernur menginginkan seluruh aset milik Pemprov NTB untuk dimaksimalkan pemanfaatannya. Adapun saat ini, beberapa aset daerah banyak yang nganggur sehingga BPKAD melakukan pemetaan untuk mengoptimalkan aset-aset tersebut.

Sebagai informasi, di tahun 2024 masa kepemimpinan Pj. Gubernur Lalu Gita Ariadi, Pemprov NTB menghibahkan sejumlah aset tanah dan bangunan ke Pemkot Mataram, yaitu aset yang terletak di Jalan Langko dan Jalan Majapahit.

Selain Pemkot Mataram, Pemprov juga menghibahkan aset ke Polda NTB berupa Gedung Direktorat Lalu Lintas, dan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di Kawasan Kebon Kopi Mataram. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button