HEADLINE NEWSPemerintahan

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp4,77 Miliar di Pemprov NTB, Baru Dikembalikan Rp1 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan di Pemprov NTB tahun 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, potensi kerugian negara tersebut sebesar Rp4,77 miliar atas pengelolaan keuangan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi merincikan, temuan kerugian negara miliaran rupiah ini bersumber dari kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan proyek senilai Rp3,13 miliar.

Kemudian, kelebihan pembayaran atas belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar. Penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp28 juta. Dana bantuan sosial yang digunakan oleh pihak yang salah senilai Rp290 juta.

“Ada juga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta,” kata Hamdi, Selasa, 15 Juli 2025.

IKLAN

Terhadap temuan itu, Hamdi menyampaikan, Pemprov NTB sudah mengembalikan baru Rp1 miliar atau sekitar 28 persen dari total tersebut.

Namun Hamdi optimis penyelesaian temuan ini akan selesai sesuai tenggat waktu, yakni selama 60 hari. Terhitung sejak 19 Juni sampai 19 Agustus.

“Temen-temen OPD sudah berjanji menyelesaikan dalam waktu 60 hari kedepan,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button