MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Jakarta (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.
Sementara, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sehingga, Pemilu serentak alias “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, ketentuan waktu penyelenggaraan Pemilu dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Serta, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk Undang-Undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum. Termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan Pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat berlangsung paling lama dua tahun enam bulan. Setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan Presiden/Wakil Presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden. Dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD, atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
Sebagai informasi, pemohon dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah Perludem. Dengan mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. (*)