HEADLINE NEWSHukrim

Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diperiksa Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB memeriksa dua tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin, 23 Juni 2025. Keduanya adalah Kompol IMY dan Ipda HC. Mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Hari ini klien kami menjalani pemeriksaan tersangka. Kurang lebih 31 pertanyaan,” kata Kuasa Hukum IMY, Suhartono, Senin, 23 Juni 2025.

Hartono, sapaan akrab kuasa hukum, tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan. Menyusul itu merupakan ranah penyidik kepolisian. Yang jelas, kliennya hadir dan memberikan keterangan secara koperatif.

“Semoga spekulasi yang ada di luar bisa terjawab. Hari ini kooperatif, klien kami menerangkan apa yang terjadi,” jelasnya.

IKLAN

Menyinggung apakah nantinya akan menempuh jalur praperadilan terhadap penetapan tersangka, kuasa hukum mengaku belum sampai ke arah sana.

Namun, di akhir pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda NTB memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Hal itu sesuai Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sudah ajukan dan selanjutnya akan koordinasi lebih lanjut, menyesuaikan dengan agenda penyidik. Kami berkepentingan untuk mengetahui bagaimana kejadiannya. Siapa pelakunya,” kata Hartono.

IKLAN

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat belum menjawab konfirmasi terkait pemeriksaan Kompol IMY dan Ipda HC. Pertanyaan melalui pesan singkat hingga berita ini terbit belum mendapat tanggapan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka, satu lagi seorang perempuan inisial M. Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut, pihaknya menyangkakan Kompol Y dan Ipda HC dengan Pasal 351 dan 359 KUHP.

Syarif tidak menjelaskan secara spesifik apakah keduanya terbukti melakukan penganiayaan atau tidak. Yang jelas, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan ahli dan adanya hasil eksomasi.

IKLAN

“Ada tanda-tanda kekerasan,” jelas mantan Wakapolresta Mataram tersebut.

Sebelum menetapkan tersangka, Polda NTB juga melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya.

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi

Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

Atasannya, IMY, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Ia segera memanggil Ipda HC untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (*)

Berita Terkait

Back to top button