Kota Mataram

76 Jukir Resmi Dipecat, Dishub Kota Mataram Tegas Tindak Penunggak Setoran

Mataram (NTBSatu) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram resmi memecat 76 juru pakir (jukir), karena tidak kooperatif dan tidak menyelesaikan tunggakan setoran retribusi. Padahal sebelumnya, dinas telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang.

Kepala Tata Usaha UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nanok Subiyanto menegaskan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap para jukir yang membandel.

“Sebanyak 76 jukir resmi diberhentikan, setelah melalui tahapan peringatan dan masa tenggang pembayaran tunggakan,” ujarnya, Jumat 20 Juni 2025.

Pihaknya sebelumnya, mengajukan pemberhentian terhadap 148 jukir yang tidak memenuhi kewajiban menyetor retribusi sejak 2022 hingga 2024. Para jukir tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, serta tenggang waktu sekitar satu bulan untuk menunjukkan itikad baik.

IKLAN

Dari jumlah tersebut, 72 jukir akhirnya melakukan klarifikasi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai menyatakan kesanggupan mencicil tunggakan hingga Desember 2025.

Namun, 76 jukir lainnya tidak merespons atau tidak menyelesaikan kewajiban mereka sehingga Dinas Perhubungan memberhentikannya secara resmi.

“Dari 76 jukir yang diberhentikan, kami sudah mendapatkan pengganti untuk 51 lokasi parkir dan 25 lainnyabmasih kosong,” tambah Nanok.

IKLAN

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menyatakan, tunggakan retribusi yang mencapai ratusan juta rupiah bukan merupakan kebocoran, melainkan murni karena ketidakpatuhan para jukir.

“Itu tunggakan, bukan bocor,” tegasnya.

Ia juga menyoroti jukir yang tidak menunjukkan itikad baik, bahkan tidak berusaha mencicil tunggakan hingga batas akhir anggaran.

IKLAN

“Ini sama sekali mereka tidak mau nyetor,” ungkap Zulkarwin.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan menetapkan setoran harian sebesar Rp40 ribu, 50 persen menjadi hak jukir jika menyetor secara rutin. Pembayaran setiap dua minggu. Namun jika tetap membandel, mereka akan diberhentikan.

Melihat kondisi ini, rencana kenaikan tarif parkir yang rencananya semula pertengahan tahun ini terpaksa tertunda. Pemerintah lebih memilih untuk memaksimalkan pelayanan terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif. (*)

Berita Terkait

Back to top button