Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sudah men-transfer sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih tahun 2024 ke kas daerah.
Dalam hal ini, Pemprov NTB sudah menerima DBH sebesar Rp87 miliar. Setengah atau 50 persen dari total yang seharusnya, yaitu Rp172 miliar.
“Alhamdulillah sudah masuk Rp87 miliar sekian atau 50 persen. Sisanya bulan Juli ini masuk semuanya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, Rabu, 18 Juni 2025.
Adapun dana bagi hasil keuntungan PT AMNT ini sudah dialokasikan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025.
“Anggaran ratusan miliar ini untuk mendukung program Iqbal-Dinda,” ujarnya.
Pencairan dana bagi hasil dari keuntungan bersih tambang emas dan tembaga PT AMNT untuk tahun 2024, sebenarnya molor dari waktu sebenarnya. Alasannya, bisa jadi masalah keuangan.
“Alasan penundaan pencairan, mungkin kondisi keuangan di PT AMNT, tapi alhamdulillah mereka memegang komitmen untuk menyelesaikannya,” jelas Nursalim.
Namun pada dasarnya, lanjut Nursalim, dalam laporan neraca keuangan PT AMNT, anggaran tersebut sudah ada. Tapi mungkin belum di-transfer karena tidak masuk dalam skala prioritas.
“Sudah ada uangnya, tetapi mungkin skala prioritasnya belum ke situ. Makanya kita minta, pembayaran dana bagi hasil ini juga menjadi skala prioritas,” jelas Nursalim.
Sisanya Ditransfer Juli 2025
Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini memastikan, sisa dana bagi hasil yang belum dibayarkan tersebut akan di-transfer pada bulan Juli 2025 mendatang. Untuk besarannya, bisa saja berubah. Antaran bertambah atau berkurang. Bergantung pada kurs dolar.
“Kesepakatannya bulan Juli di-transfer sisanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani menyampaikan, dana bagi hasil tambang AMNT pada 2025 yang akan dibagi pada 2026 diperkirakan akan turun drastis. Penurunan itu, kata Eva, imbas dari tidak adanya ekspor konsentrat.
“Kemungkinan menurun DBH 2025 karena tidak ada ekspor konsentrat,” kata Eva.
Pada tahun 2024 lalu, Pemprov NTB mendapatkan dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp114 miliar. DBH sebesar Rp114 miliar itu merupakan bagian dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2023.
Sedangkan pada 2023, Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota juga menerima dana bagi hasil tambang dari PT AMNT sebesar Rp434,24 miliar.
Dengan rincian Pemprov NTB sebesar Rp107,19 miliar, Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil mendapatkan Rp181,79 miliar. Sedangkan, 9 Pemda kabupaten/kota masing-masing mendapatkan Rp16,14 miliar atau totalnya Rp145,26 miliar. (*)