Mataram (NTBSatu) – Jaksa memastikan, penanganan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024 tetap berproses.
Hal itu ditegaskan, menyusul adanya rencana Pemprov NTB akan mengalokasikan dana APBD tahun 2025 Rp9,45 miliar. Tujuannya untuk melakukan rehabilitasi rumah dinas Kejati NTB.
“Penanganan masih berjalan, semua profesional. Enggak ada intervensi, enggak ada itu,” tegas Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Selasa, 17 Juni 2025.
Enen mengaku, adanya anggaran untuk rehabilitasi untuk rehabilitasi 33 rumah dinas Adhyaksa. Namun, kembali ia tegaskan bahwa tidak berkaitan dengan penanganan perkara. Termasuk, penyelidikan dugaan korupsi DAK Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024.
“Enggak ada kaitan untuk menutup kasus di kejati,” ujarnya.
Penyelidikan kasus DAK tersebut masih berjalan di permintaan klarifikasi para saksi. Baik dari kalangan pemerintah maupun swasta. Informasi di lapangan, pihak kejaksaan juga memanggil beberapa orang dari perusahaan penampung uang DAK tersebut.
“Saksi-saksi ada dari kalangan Pemprov, ada juga penyedia barang, ahli, ya sampai di situ masih,” ungkapnya.
Enen sebelumnya menjelaskan, pihaknya melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Informasi di lapangan, DAK tahun 2024 disinyalir bermasalah gara-gara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.
Uang tersebut kemudian mereka tampung di sebuah perusahaan PT TT. Rencananya digunakan oleh salah satu pejabat Pemprov NTB untuk maju dalam Pilkada 2024 lalu. Seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim. (*)