Mataram (NTBSatu) – Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Hukum dan Pemerintahan, Lalu Abdul Wahid memberikan penjelasan terkait undangan kepada Pansel Bank NTB Syariah dan Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Pertama Wahid menegaskan, surat tersebut merupakan surat undangan, bukan pemanggilan. Yaitu undangan untuk mendalami informasi, sehubungan dengan maraknya informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakobjektifan dalam seleksi pengurus Bank NTB Syariah.
“Bahwa tidak memanggil, tapi mengundang,” tegasnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Mantan Kepala Bakesbangpoldagri NTB ini membantah, telah melampaui kewenangan gegara mengirim undangan tersebut tanpa koordinasi. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewajiban konstitusionalnya dalam kapasitas jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur NTB.
“Intinya kita bekerja untuk menyerap informasi dan isu-isu strategis sebagai bahan kajian untuk memberikan rekomendasi ke Pak Gubernur, entah diminta atau tidak. Jadi begitu regulasinya,” jelas Wahid.
Hingga saat ini, Wahid mengaku belum menarik surat undangan tersebut. Menyusul belum adanya perintah langsung dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Kemudian ihwal tim Pansel yang tidak ingin menghadiri undangan tersebut, hal itu merupakan hak prerogatif yang bersangkutan.
“Kalau itu kita serahkan pada mereka yang jelas kita sudah siapkan ruang koordinasi, ruang untuk partisipasi, karena mereka mendapatkan data untuk dikaji,” ungkapnya.
“Cuman yang saya heran ini. Kok Pansel ini sangat responsif kayak kebakaran jenggot. Coba konfirmasi baik-baik dan ini akan menjadi lebih adem,” sambungnya.
Terpisah, Anggota Pansel Bank NTB Syariah, Prof. Zainal Asikin memiliki pandangan berbeda. Pengakuannya, ia tetap akan menghadiri undangan dari Staf Ahli tersebut.
“Tidak ada regulasi yang melarang Staf Ahli mengirim undangan. Jadi saya akan tetap hadir,” kata Prof. Asikin di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 17 Juni 2025.
Surat Panggilan Bukan Instruksi Gubernur
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi buka suara soal beredarnya surat undangan dari Staf Ahli Gubernur, Lalu Abdul Wahid.
Surat undangan tersebut ditujukan kepada Tim Pansel Bank NTB Syariah dan Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).
Undangan tersebut untuk mendalami informasi, sehubungan dengan maraknya informasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakobjektifan dalam seleksi pengurus Bank NTB Syariah.
Perihal itu, Yusron menegaskan, surat yang ditandatangani Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum itu, tidak berdasarkan arahan Gubernur.
“Tidak ada (arahan pimpinan),” tegas Yusron.
Yusron menyampaikan, Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) membentuk Tim Pansel Bank NTB Syariah dengan mandat RUPS.
Sehingga, Pemprov tidak perlu meminta klarifikasi Pansel. Sebab, berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku, pansel sudah melaporkan secara resmi seluruh hasil kerjanya kepada Gubernur.
“Dan hasil akhir Pansel adalah rekomendasi untuk diputuskan oleh Gubernur,” terangnya. (*)