Mataram (NTBSatu) – “Walid” oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, inisial WJ resmi menjadi tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Polda NTB.
“Hari ini kami naikkan status dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik,” kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Jumat, 23 Mei 2025.
Polisi menyangkakan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya. Setelah memeriksanya sebagai tersangka, penyidik selanjutnya menahan “Walid” UIN Mataram tersebut di Rutan Polda NTB.
Puja, sapaan akrab Kasubdit IV menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya bekerja secara maraton. Mulai dari pemeriksaan dua saksi, lima korban, dan WJ. Selain itu, kepolisian juga melakukan rekonstruksi dan olah TKP di UIN Mataram.
“Kami juga sudah menyita terhadap barang dokumen yang berkaitan pelecehan. Kemudian bukti percakapan korban dan pelaku,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB akan memperkuat pembuktian dan segera menyerahkan berkas kepada Kejaksaan.
Sebagai informasi, kejadian pelecehan seksual mulai ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Pelaku melaksanakan aksi bejatnya di asrama putri saat malam hari. Sebagian korban merupakan mahasiswa Bidikmisi.
Modus pelaku melancarkan aksinya, ia melakukan manipulasi dengan meminta para korban menganggapnya sebagai ayah. Tak ada yang sampai disetubuhi. (*)