BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHukrim

Proyek Siluman Smart Class Seret Kadis Dikbud NTB ke Pengadilan

Mataram (NTBSatu) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB digugat PT Karya Pendidikan Bangsa ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Gugatan itu teregister dalam Nomor: 117/Pdt.G/2025/PN/Mtr tanggal 8 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, jadwal sidang perdana berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang pukul 10.00 Wita. PT Karya Pendidikan Bangsa menggugat eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan NTB.

Humas PN Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya belum merespons terkait sidang tersebut. Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Abdul Aziz.

Informasi di lapangan, sebelum menggugat dinas, pihak perusahaan sebelumnya melayangkan surat somasi untuk Pejabat Dikbud NTB. Tujuannya kepada salah satu PPK inisial LSW.

IKLAN

Somasi itu berkaitan dengan pengadaan barang elektronik proyek Smart Class. Yang menerima surat peringatan atau teguran itu adalah Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Supriadi.

Setelah menerima surat tersebut, Supriadi menyampaikannya ke Aidy Furqan yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas. Kemudian, bosnya tersebut mendisposisikan kembali ke Supriadi untuk menyerahkannya ke LSW.

Hingga berita ini terbit, Aidy Furqan tak merespons konfirmasi NTBSatu. Upaya permintaan keterangan melalui WhatsApp tidak membuahkan hasil.

IKLAN

Tanggapan datang dari Supriadi. Ia membenarkan itu. “Iya, benar. Saya yang menerima surat itu (somasi) beberapa bulan lalu. Saya menerima disposisi dari Pak Kadis (Aidy Furqan),” katanya kepada NTBSatu, Senin, 12 Mei 2025.

Surat itu memberikan waktu kepada pihak dinas agar segera menjawab persoalan proyek Smart Class dalam waktu tiga kali 24 jam. Jika tidak, perusahaan akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Kalau itu, saya kurang tahu. Yang jelas, setelah mendapat disposisi saya minta staf agar menyerahkan ke yang bersangkutan (LSW),” bebernya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button