Politik

Komentari Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Keputusan Presiden Tetap Sah Jika Terbukti Palsu

IjazahJakarta (NTBSatu) -Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD turut mengomentari isu ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Jokowi. Ia menilai, meski ada yang mempersoalkan, hal tersebut tidak akan berdampak pada jalannya proses ketatanegaraan di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan pidato tentang Undang-Undang (UU) Kepresidenan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak. Karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” katanya dalam kanal Youtube Mahfud MD Official, Minggu, 4 Mei 2025.

Mahfud menjelaskan, dalam konteks hukum tata negara, keberadaan ijazah Jokowi tidak mempengaruhi keputusan-keputusan selama menjabat sebagai Presiden RI.

“Misalnya, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang mengatakan bahwa seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah, saya bilang tidaklah apa hubungannya?” jelas Mahfud.

IKLAN

Tidak Berimplikasi pada Ketatanegaraan

Menurutnya, meskipun ada masalah pidana terkait pemalsuan dokumen, hal itu hanya berimplikasi pada individu yang bersangkutan. Bukan pada ketatanegaraan negara.

Dalam pandangan Mahfud, hukum tata negara tidak mengatur secara langsung mengenai keabsahan ijazah seorang presiden.

Jika memang ada dugaan pemalsuan dokumen, hukum pidana bisa berlaku, tetapi itu tidak serta-merta meruntuhkan ketatanegaraan.

IKLAN

“Kalau pidana iya, pidananya bisa kalau terjadi pemalsuan. Itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan, itu bisa. Tapi tidak menyangkut ketatanegaraan, tapi orangnya,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa jika pengadilan memutuskan bahwa ijazah tersebut palsu, hal itu tidak akan membuat seluruh keputusan-keputusan Jokowi saat menjadi Presiden batal.

“Misalnya, UU Pemilu yang dia buat, pemilunya sudah selesai. Yang menandatangani itu Presiden, apakah tidak sah? Yang mengangkat hakim-hakim itu, tanda tangan Presiden, hakim MK, hakim MA, apakah putusannya batal semua? Tidak akan tidak sah,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menegaskan, dalam sistem hukum tata negara dan administrasi negara, keputusan yang telah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya.

“Misalnya kita kontrak dengan China, ya sudah, itu sah. Begitu juga dengan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden,” tutur Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan jika isu ijazah palsu ini sampai pada ranah hukum pidana, maka itu adalah masalah individu. Tidak mempengaruhi integritas negara dan tata negara Indonesia secara keseluruhan.

“Keputusan-keputusan yang sah dan diambil melalui mekanisme yang benar tidak dapat dibatalkan, hanya karena masalah pribadi seorang pejabat,” pungkasnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button