Hukrim

Kapolda NTB Respons Rekomendasi DPR, Penyidik Polres Lombok Tengah Dievaluasi

Mataram (NTBSatu) – Selain mengambil alih penanganan perkara, Polda NTB juga akan mengevaluasi penyidik Polres Lombok Tengah. Hal itu berkaitan dengan proses hukum kasus dugaan terbakarnya tiga santri di Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW.

Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja membenarkan itu. Bid Propam Polda NTB akan melakukan evaluasi terhadap penyidik Polres Lombok Tengah. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

“Rekomendasi akan kita laksanakan,” tegasnya, Selasa, 14 Juli 2026.

IKLAN

Selain itu, Irjen Pol Kalingga juga membenarkan proses penanganan perkara tidak lagi di Polres Lombok Tengah. Proses hukum sudah beralih ke
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda NTB.

“Sudah diambil alih oleh Polda NTB. Pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Nanti perkembangan segera saya sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah poin rekomendasi resmi untuk menyikapi penanganan kasus dugaan pembakaran santri tersebut. Salah satunya peralihan penanganan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

IKLAN

“Komisi III DPR RI meminta Dit Res PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dan segera mengusut tuntas,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan XIII pada Senin, 13 Juli 2026.

Poi selanjutnya adalah, RDP menyoroti langsung kinerja penyidik. Komisi III pun mendesak Pengawas Penyidik dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB memeriksa dan mengevaluasi proses penanganan perkara oleh Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Selanjutnya, evaluasi tersebut wajib berjalan secara terbuka dan akuntabel guna menjawab keraguan publik. Legislatif juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi.

Aparat penegak hukum wajib membuka akses seluas-luasnya bagi kuasa hukum, pendamping, maupun keluarga korban. Komisi III juga menegaskan pembatasan akses hanya akan menghambat upaya pengawalan kasus secara maksimal.

Pemulihan Korban dan Investigasi Pesantren

Rekomendasi keempat yakni, mendorong keterlibatan aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). DPR RI meminta LPSK memberikan perlindungan fisik serta memfasilitasi rehabilitasi medis dan psikososial korban lewat mekanisme BPJS Kesehatan.

Selain itu, LPSK memikul tanggung jawab untuk mengawal pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku kekerasan. Terakhir, DPR menginstruksikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk turun tangan.

Kemenag berkoordinasi dengan Polda NTB dan LPSK, harus menginvestigasi secara menyeluruh lingkungan Pendidikan di Ponpes Rosyidatushaolatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, Lombok Tengah. Evaluasi ini bertujuan memastikan kepatuhan lembaga pendidikan terhadap Undang-Undang perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan di lingkungan asrama.

Di kasus ini, Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pimpinan ponpes berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR (15) yang merupakan kakak kelas para korban.

Penetapan tersangka berlangsung setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan menggelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean mengatakan, kedua tersangka terjerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

“Kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” katanya saat konferensi pers, Kamis 9 Juli 2026.

Punguan menjelaskan laporan polisi masuk pada 4 Juni 2026 dari orang tua salah satu korban. Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan, penyidikan hingga menetapkan dua tersangka.

Kendati demikian, polisi belum menahan AMR belum karena alasan kesehatan. Sementara MR yang masih berstatus anak, harus menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung. (*)

Artikel Terkait