Kota Bima (NTBSatu) – Tim kuasa hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melayangkan bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pascasidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin, 13 Juli 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Ajalansyah menilai, dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat, serta menegaskan kliennya bertindak murni atas perintah pimpinan tertinggi di Polres Bima Kota.
Ia membeberkan sejumlah poin keberatan yang mereka sampaikan dalam sidang beragenda eksepsi tersebut. Pihaknya membantah tuduhan nominal aliran dana dalam dakwaan serta meluruskan peruntukan uang sitaan aparat.
“Dalam surat dakwaannya hanya sembilan kilogram. Ya, ada dua yang kita bantah waktu itu, kaitan mengenai surat dakwaannya. Mengenai penerimaan uang itu, penerimaan uang Rp1,8,” ujarnya pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia menerangkan, kliennya sama sekali tidak menikmati uang miliaran rupiah tersebut secara pribadi. Sisa uang hasil penyerahan itu justru terpakai secara kolektif guna mendukung operasional internal kepolisian setempat.
“Sisa dari uang tersebut 300 juta pakai untuk operasional Polres Bima Kota, bukan untuk kepentingan pribadi Pak Malaungi,” tegasnya.
Tekanan Relasi Kuasa
Lebih lanjut, Ajalansyah mengungkap adanya tekanan jabatan yang luar biasa di balik kasus yang menyeret perwira pertama tersebut.
Menurutnya, Malaungi tidak memiliki pilihan lain selain menuruti instruksi dari pucuk pimpinan Polres Bima Kota pada saat itu, meski instruksi tersebut melanggar hukum.
“Karena Pak Malaungi, mau tidak mau, harus mau karena perintah pimpinan yang paling tinggi di Polres Bima Kota. Apabila Pak Malaungi tidak menuruti, efeknya berat, yaitu pencopotan jabatan,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan adanya unsur ancaman nyata terkait karier sang klien jika menolak perintah tersebut.
Atas dasar dakwaan yang tidak cermat dan tidak lengkap, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Mereka juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kliennya selama proses persidangan berlangsung.
“Karena surat dakwaan kabur, maka kita menyatakan dakwaan tersebut adalah kabur, sehingga terdakwa ini bebas demi hukum. Ya, maka disuruh buatlah lagi surat dakwaan, kalaupun surat dakwaan ini tidak lengkap maupun tidak cermat,” pungkasnya. (*)




