Mataram (NTBSatu) – Salah seorang ibu korban santri yang terbakar di Lombok Tengah, turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan nyawa anaknya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas. Pernyataan ini ia sampaikan saat mengadu terkait dugaan penyiksaan anaknya di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes).
Melalui penerjemah, ibu korban S meminta agar Presiden memerintahkan untuk memeriksa oknum polisi dan pejabat daerah.
“Tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta. Periksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya,” ujarnya pada Senin, 13 Juli 2026.
Ia mengungkapkan berniat mengirim S ke Ponpes untuk memperdalam ilmu agama agar menjadi anak yang baik. Namun, mereka justru menerima kenyataan pahit setelah mendapati anaknya terbakar hingga meninggal dunia.
Menolak Surat Damai
Selanjutnya, pihak keluarga secara tegas menolak lembaran surat perdamaian yang datang dari pihak-pihak tertentu. Ibu korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum kepolisian dan pihak Departemen Agama di Lombok Tengah yang justru ikut mengarahkan agar kasus ini berakhir damai.
“Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” tegasnya.
Keluarga korban berharap proses hukum tetap berjalan lurus tanpa memandang status sosial pelaku. Mereka meminta aparat tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum meskipun terduga pelaku merupakan anak dari tokoh agama pemilik pesantren.
Mendatangi Komisi III DPR RI
Selain mengadu pada Presiden, ibu korban secara langsung meminta perlindungan dan pengawalan kasus. Dengan keadaan fisik yang terbatas dan langkah kaki yang tertatih-tatih akibat sakit, ia rela menempuh perjalanan jauh untuk mencari keadilan.
Ia mendesak Komisi III DPR RI menggunakan kewenangan mereka untuk meminta Kapolri mengusut tuntas skandal dugaan pembungkaman ini.
Pihak keluarga berharap polisi segera menahan seluruh pelaku penganiayaan, pelaku, serta pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara. (*)




