Jenguk Pimpinan Ponpes, Wabup Lombok Tengah Minta Masyarakat Tabayun soal Kasus Santri Terbakar
Lombok Tengah (NTBSatu) – Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah, menjenguk pimpinan Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi, Ahmad Muzakki Rahmatullah, Senin, 13 Juli 2026.
Nursiah mengatakan, kunjungan tersebut merupakan silaturahmi sekaligus bentuk perhatian kepada Ahmad Muzakki yang sedang sakit.
Ia menjelaskan, hubungan antara dirinya dengan pimpinan pondok pesantren itu sudah terjalin cukup lama.
“Beliau sering datang ke rumah. Kami juga sering hadir saat ada kegiatan di pondok pesantren. Sekarang beliau sedang sakit, jadi kami datang menjenguk sekaligus memberikan semangat agar tetap sehat,” katanya kepada NTBSatu.
Hormati Proses Hukum
Ia menegaskan, kunjungan tersebut tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghormati proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Kalau berkaitan dengan penanganan perkara, itu menjadi kewenangan kepolisian. Pemerintah daerah tidak bisa masuk ke ranah tersebut,” ujarnya.
Nursiah mengatakan, Pemkab Lombok Tengah memiliki peran dalam pembinaan lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal seperti PAUD, TK, SD, dan SMP.
Menurutnya, selama ini aktivitas pendidikan di pondok pesantren tetap berjalan sebagaimana mestinya. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memperkuat pembinaan terhadap seluruh lembaga pendidikan.
“Kami berharap seluruh pondok pesantren beserta program pendidikannya tetap berjalan dengan baik sehingga dapat terus mencetak sumber daya manusia yang berkualitas di Lombok Tengah,” ucapnya.
Minta Masyarakat Tabayun
Pada kesempatan itu, Nursiah juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
Ia meminta masyarakat mengedepankan tabayun atau klarifikasi sebelum membagikan informasi kepada publik, baik melalui media massa, media sosial, maupun dari cerita yang beredar di tengah masyarakat.
“Siapa pun yang mengetahui suatu persoalan, tabayun dulu. Setelah itu baru disampaikan atau dibagikan. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Ahmad Muzakki Rahmatullah saat ini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya praperadilan. (*)




