Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,5 miliar.
“Iya, sudah jadi tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan kepada NTBSatu, Selasa, 18 Maret 2025.
Kendati menjadi tersangka, Suhaili tidak ditahan. Alasannya, karena yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan.
“Panggilan pertama tanggal 24,” ujar Syarif.
Sebelumnya, Suhaili pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Reskrimum Polda NTB pada Rabu, 12 Februari 2025. Sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Ia sempat membantah tudingan menggelapkan uang Rp1,5 miliar. Menurut kuasa hukum, Abdul Hanan, itu bukanlah kerja sama. Melainkan hanya persolan pinjam meminjam. Jumlahnya pun hanya Rp30 juta.
“Bukan ada kerja sama, hanya meminjam uang sebanyak Rp30 juta. Itu haknya (pelapor) menyebut 1,5 miliar. Tapi harus dibuktikan dengan bukti materil. Kapan pun pelapor meminta ke klien, klien kami menyerahkan. Tidak benar 1,5 miliar,” tegasnya.
Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Kaitannya dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menaikkan status laporan ini menjadi penyidikan usai menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. (*)