Aliansi Bima Bermartabat Deklarasikan Gerakan Anti-LGBT di Serasuba, Desak Pemda Terbitkan Perda
Kota Bima (NTBSatu) – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bima Bermartabat menggelar aksi deklarasi “Bima Anti-LGBT” di Lapangan Serasuba, Kota Bima. Gerakan moral ini bertujuan membentengi wilayah Bima dari perilaku menyimpang yang keluar dari kodrat kemanusiaan.
Aliansi lintas sektor ini mengumpulkan berbagai kekuatan organisasi kepemudaan Islam seperti Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LSHAM), tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah Kelurahan Paruga dan Dinas Kesehatan.
Sekretaris Umum Aliansi Bima Bermartabat, Raisul Amin Loamena menegaskan, gerakan ini lahir dari kesadaran untuk menjaga marwah historis daerah.
Ingatkan Nilai Moral Bima
Ia mengingatkan kembali, tanah Bima tegak berdiri di atas perjuangan para ksatria tangguh yang memegang teguh nilai moral.
“Hari ini kami dari Aliansi Bima Bermartabat hendak mendeklarasikan Bima Anti-LGBT di Lapangan Serasuba. Tujuan kami memang mendeklarasikan gerakan ini semata-mata agar Bima ini terlepas dari hal-hal yang telah keluar dari kodratnya, dari fitrahnya,” ujar Raisul pada NTBSatu, Sabtu, 11 Juli 2026.
Merespons argumen sebagian kelompok yang kerap berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM), Raisul memberikan penjelasan berbasis kajian hukum dasar.
Menurutnya, kebebasan individu dalam konstitusi Indonesia tidak bersifat mutlak, melainkan terbatasi oleh norma, budaya, dan agama.
“Hak asasi manusia itu jika kita kembali pada Declaration of Human Rights, itu hanya sebatas pemberian label status kemanusiaan. Kita adalah subjek hukum. Sementara perilaku itu masuk dalam materi pembatasan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Pasal 27 hingga Pasal 28 UUD 1945 mewajibkan masyarakat membaca hak dan kewajiban dalam satu kesatuan koridor yang setara.
“Antara kebebasan itu harus kita baca juga dengan pembatasan. Apabila bertentangan dengan nilai norma, nilai sosial, nilai budaya, agama, dan semua yang ada dalam materi pembatasan konstitusi kita,” lanjutnya.
Melalui momentum deklarasi ini, Aliansi Bima Bermartabat menuntut pemerintah daerah secara aktif merumuskan regulasi konkret.
Mereka mendesak Wali Kota dan Bupati Bima beserta jajaran DPRD untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) guna mengantisipasi penyebaran perilaku tersebut.
“Kami justru ingin pemerintah daerah kota maupun kabupaten Bima itu secara sadar dan aktif untuk membentuk peraturan daerah. Mengingat misalnya di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita Pasal 1 ayat 3, negara itu mengakui hukum adat. Kita ingin ini menjadi payung hukum agar perilaku-perilaku semacam ini bisa diatasi,” tutup Raisul. (*)




