Sumbawa Besar (NTBSatu) – Satreskrim Polres Sumbawa terus mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N. Dugaannya, pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Ps Kanit IV PPA PPO Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, S.Sos., mengatakan penyidik telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
“Perkara sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mengumpulkan alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP,” ujarnya kepada NTBSatu, Sabtu, 11 Juli 2026.
Arifin menjelaskan, penyidik telah memeriksa pelapor yang kini telah berusia dewasa. Ia mengatakan sudah meminta keterangan empat saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melaksanakan visum oleh dokter spesialis kebidanan, serta memeriksa kondisi psikologis korban bersama psikolog klinis RSUD Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk membahas perkembangan penanganan perkara.
Terkendala Rentang Waktu Peristiwa
Arifin mengungkapkan, penyelidikan membutuhkan ketelitian karena dugaan peristiwa terjadi pada 2023, sedangkan korban baru melapor pada Mei 2026. Rentang waktu tersebut membuat penyidik harus bekerja ekstra mencari alat bukti yang masih dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Peristiwa terjadi pada tahun 2023 dan baru dilaporkan pada Mei 2026. Karena itu penyidik harus teliti mencari alat bukti yang sebagian sudah hilang,” katanya.
Penyidik juga mendalami rekaman audio yang diduga memuat pengakuan terduga pelaku. Polisi akan menguji keaslian rekaman tersebut melalui pemeriksaan forensik digital sebelum menjadikannya sebagai alat bukti.
Di sisi lain, Arifin menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi sempat mengamankan terduga pelaku selama sekitar sepekan. Namun, penyidik tidak dapat melakukan penahanan karena status hukumnya masih sebagai terduga pelaku.
“Selama proses penyelidikan, terduga pelaku menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu dan selama ini bersikap kooperatif,” jelasnya.
Ia memastikan Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara profesional agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum bagi pelapor maupun terduga pelaku. (*)




