Politik

Maman Sebut Penetapan 2 Komisi di 1 OPD Terkesan Mubazir, Didi Sumardi: Itu Sudah Win-win Solution

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah atau kerap disapa Maman, menyoroti penetapan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkesan mubazir.

Misal Bappeda NTB. Hasil rapat pansus menetapkan untuk dikawal dua komisi, yakni Komisi III Keuangan dan Perbankan dan Komisi IV Infrastruktur dan Pembangunan.

“Menurut saya, ini mubazir. Menempatkan dua komisi dalam satu OPD,” ujar Maman, kemarin.

Politisi PAN ini mengaku heran dengan keputusan yang berubah-ubah. Sebelumnya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) dewan, sudah diputuskan, OPD Bappeda NTB jadi domain mitra komisi III.

“Tapi saya heran, setelah keputusan, justeru bertambah jadi dua komisi. Berarti, sekarang ada Komisi III dan IV di OPD yang sama,” sorot Maman.

Menelisik soal kewenangan, pria asal Bima ini menilai, Komisi III lah yang paling masuk akal sebagai mitra Bappeda. Sebab, komisi ini berkaitan dengan perencanaan dan keuangan daerah.

“Sementara Komisi IV kan berkaitan dengan pembangunan. Ini kan relevansinya gak terlalu kuat,” tanyanya.

Karena itu ia menilai, keputusan Ketua Pansus Tatib, H. Didi Sumardi kurang tegas dengan sikap awal soal penetapan komposisi. Khususnya, di OPD Bappeda NTB. Kasus semacam ini diketahuinya hanya terjadi di NTB. Sementara dewan di daerah lain, berpikir lebih efektif, menempatkan satu komisi satu OPD.

“Ini lebih efektif,” ujarnya.

Komisi IV diketahui bidang kerjanya Infrastruktur dan Lingkungan Hidup. Meliputi, Pekerjaan Umum/Binamarga dan Pengairan, Perencanaan Pembangunan, Pemukiman dan Tata Ruang, Penataan dan Pengawasan Kota, Pertamanan dan Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat.

Sementara Komisi III, bidang keuangan dan perbankan. Meliputi, Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah, Asset Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, BUMD dan Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Perusahaan Patungan dan Penanaman Modal, Kerjasama Daerah.

“Karena itu kita berharap penetapan kebijakan ini bisa direvisi, agar lebih efektif, efisien dan sesuai normatif aturan,” pungkasnya.

Tanggapan Didi Sumardi

Ketua Pansus Tatib, Didi Sumardi menilai, persoalan ini bukan mencari benar dan salah. Namun, bagaimana mencari baiknya.

“Emang terjadi dinamika untuk penempatan komisi ini, sebaiknya di mana. Hingga berakhir pada keputusan ini,” tutur Didi kepada NTBSatu, Rabu, 8 Januari 2024.

Di banyak daerah, kata Didi, urusan perencanaan ini menjadi ranahnya Komisi IV. Namun ada beberapa menjadi urusan Komisi III. “Tapi secara umum, semua Komisi itu terbuka dan bersentuhan atau beririsan dengan perencanaan sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, dalam rapat pansus pertama sudah ada kesepakatan untuk instansi Bappeda dikawal Komisi III. Hal itu berdasarkan pertimbangan secara teoritik dan empirik.

Salah satu alasannya karena Komisi III lebih mendekati dengan urusan yang bersangkutan dengan Bappeda. Dalam hal ini terkait perencanaan.

“Logis, mana kala urusan perencanaan itu di satukan dengan urusan keuangan. Termasuk itu saya bisa terima dari logikanya. Karena daya ujinya adalah sejauh mana urusan itu lebih dekat dengan bidang tugasnya, bidang tugas komisi. Itu salah satu pendekatannya,” jelas Didi.

Namun, dalam perjalanannya, ternyata Komisi IV berperspektif, bahwa sejak dulu awal adanya DPRD, urusan perencanaan selalu melekat di Komisi IV. Sehingga, tidak mudah mencabut urusan itu tanpa ada argumen yang kuat.

Mereka menegaskan, komisi IV masih melekat dengan urusan perencanaan. Sehingga dalm hal ini, terjadi pro kontra antaran Komisi III dan IV terkait persoalan ini.

“Karena ini pro kontra, kembali kita rapat pansus sebelum paripurna untuk meng-clear-kan itu. Sehingga, dapat win-win solution. Yaitu, memberikan porsi untuk perencanaan itu kepada dua komisi tersebut,” ungkap Didi.

Menyinggung permintaan Maman agar kebijakan tersebut direvisi, Didi tak mengamini langsung. Sebab, hal tersebut harus berdasarkan prosedur dan mekanisme yang ada.

“Usulkan saja paripurna kan ada haknya juga. Tidak ada hal yang tidak bisa kita lakukan selama itu untuk kebaikan,” pungkas Didi.

Ketua Komisi IV Sebut Sudah Klir

Ketua Komisi IV, Hamdan Kasim memahami sikap Maman dan dianggap sebagai hal biasa. “Silakan saja memiliki pandangan berbeda, itu biasa saja. Kita hormati,” ujar HK, sapaannya.

Menanggapi sorotan itu, baginya tidak ada regulasi atau aturan yang dilanggar dalam penempatan dua komisi dalam satu OPD, termasuk keputusan Pansus untuk Komisi III dan IV pada instansi Bappeda NTB.

Nomenklatur agenda Komisi IV pun sangat relevan dengan  bidang kerja di Bappeda, yakni perencanaan pembangunan. Distribusi tugas pun sudah jelas. Perencanaan pembangunan di Komisi IV dan perencanaan keuangan di Komisi III.

Sehingga menurutnya klir, tidak akan ada konflik kepentingan atau tumpang tindih kewenangan.

“Untuk case kita di DPRD NTB, Bappeda itu perencanaan keuangannya masuk ke Komisi III, tapi perencanaan pembangunan dan pengawasan pelaksanaan pembangunannya di Komisi IV. Ini klir,” tegas HK.

Jika ditarik isu yang sama ke pusat, HK juga punya referensi. DPR RI Periode 2014/2019 juga terjadi split komisi pada satu kementerian.

“Misalnya kementerian Ristek Dikti saat itu. Riset tekhnologi di komisi 7 dan Diktinya di komisi 10. Fine fine saja, gak ada soal selama lima tahun,” tandasnya.

Karena itu ia berharap, keputusan Pansus Tatib ini dihormati semua pihak, karena sudah jadi kesepakatan bersama.
“Itu sudah menjadi konsensus Pansus,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button