Pemerintahan

Maman Soroti Split 2 Komisi dalam 1 OPD, HK: itu sudah klir!  

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyoroti penetapan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkesan mubazir. Seperti Bappeda NTB. Instansi ini ditetapkan didampingi dua komisi, yakni Komisi III dan IV.

“Menurut saya, ini mubazir. Menempatkan dua komisi dalam satu OPD,” ujar Maman, sapaan Muhammad Aminurlah.

Ia mengaku heran dengan keputusan yang berubah ubah. Sebelumnya dalam rapat panitia khusus (pansus) tata tertib (tatib) dewan, sudah diputuskan bahwa untuk OPD Bappeda NTB jadi domain mitra komisi III.

“Tapi saya heran, setelah keputusan, justeru bertambah jadi dua komisi. Berarti, sekarang ada Komisi III dan IV di OPD yang sama,” sorot Maman.

Menelisik soal kewenangan, Komisi III lah yang dinilai paling masuk akal sebagai mitra Bappeda. Sebab komisi ini berkaitan dengan perencanaan dan keuangan daerah. “Sementara Komisi IV kan berkaitan dengan pembangunan. Ini kan relevansinya gak terlalu kuat,” tanyanya.

Karena itu ia menilai, keputusan Ketua Pansus Tatib H. Didi Sumardi kurang tegas dengan sikap awal soal penetapan komposisi, khususnya di OPD Bappeda NTB. Kasus semacam ini diketahuinya hanya terjadi di NTB.  Sementara dewan di daerah lain, berpikir lebih efektif, menempatkan satu komisi satu OPD.

“Ini lebih efektif,” ujar Duta PAN dari Dapil VI ini.

Komisi IV diketahui bidang kerjanya Infrastruktur dan Lingkungan Hidup. Meliputi, Pekerjaan Umum/Binamarga dan Pengairan, Perencanaan Pembangunan, Pemukiman dan Tata Ruang, Penataan dan Pengawasan Kota, Pertamanan dan Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat.

Sementara Komisi III, bidang keuangan dan perbankan. Meliputi, Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah, Asset Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, BUMD dan Perusahaan Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Perusahaan Patungan dan Penanaman Modal, Kerjasama Daerah.

Maman yang juga anggota Komisi III berharap  penetapan kebijakan ini bisa direvisi, agar lebih efektif, efisien dan sesuai normatif aturan.

Ketua Pansus Tatib, H. Didi Sumardi belum merespons NTBSatu saat dikonfirmasi terkait sorotan Maman tersebut.

Tanggapan datang dari Ketua Komisi IV, Hamdan Kasim. Ketua Fraksi Golkar ini memahami sikap Maman dan dianggap sebagai hal biasa.

“Silakan saja memiliki pandangan berbeda, itu biasa saja. Kita hormati,” ujar HK, sapaannya.

Menanggapi sorotan itu, baginya tidak ada regulasi atau aturan yang dilanggar dalam penempatan dua komisi dalam satu OPD, termasuk keputusan Pansus untuk Komisi III dan IV pada instansi Bappeda NTB.

Nomenklatur agenda Komisi IV pun sangat relevan dengan  bidang kerja di Bappeda, yakni perencanaan pembangunan. Distribusi tugas pun sudah jelas. Perencanaan pembangunan di Komisi IV dan perencanaan keuangan di Komisi III.

 Sehingga menurutnya klir, tidak akan ada konflik kepentingan atau tumpang tindih kewenangan.

“Untuk case kita di DPRD NTB, Bappeda itu perencanaan keuangannya masuk ke Komisi III, tapi perencanaan pembangunan dan pengawasan pelaksanaan pembangunannya di Komisi IV. Ini klir,” tegas HK.

Jika ditarik isu yang sama ke pusat, HK juga punya referensi. DPR RI Periode 2014/2019 juga terjadi split komisi pada satu kementerian.

“Misalnya kementerian Ristek Dikti saat itu. Riset tekhnologi di komisi 7 dan Diktinya di komisi 10. Fine fine saja, gak ada soal selama lima tahun,” tandasnya.

Karena itu ia berharap, keputusan Pansus Tatib ini dihormati semua pihak, karena sudah jadi kesepakatan bersama.

“Itu sudah menjadi konsensus Pansus,” pungkasnya. (*)   

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button