Headline NewsLombok Tengah

Alur Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan pembakaran kepada tiga santri di Lombok Tengah saat ini menarik perhatian masyarakat. Selain itu, banyak influencer nasional yang turut buka suara terkait kasus tragis ini.

Berdasarkan penelusuran NTBSatu, berikut alur lengkap kasus dugaan pembakaran santri salah satu Ponpes di Lombok Tengah:

Kronologi dan Perkembangan Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

Insiden tragis menimpa tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Ketiga santri tersebut diduga mendapat perundungan dari kakak kelasnya hingga insiden pembakaran berlangsung. Mereka mengalami luka bakar serius, di mana salah satu korban pada akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Kasus ini langsung memicu perhatian luas dari aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan instansi pemerintah terkait.

IKLAN

Beda Keterangan Kronologi Polisi dan Pihak Pesantren

Polres Lombok Tengah melakukan pendalaman setelah menerima laporan mengenai dugaan pembakaran ini. Namun, di tengah bergulirnya penyelidikan awal, pihak Ponpes membantah adanya unsur kesengajaan atau aksi pembakaran yang terencanakan. Perwakilan Ponpes mengklaim insiden tersebut murni karena kecelakaan “permainan api” yang tidak terkendali antar sesama santri.

LPA Kota Mataram Endus Upaya Penutupan Kasus dan Larangan Melapor

Penanganan kasus ini mulai memicu kontroversi ketika LPA Kota Mataram menduga adanya upaya sistematis dari pihak pesantren untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Pengakuan dari ayah korban semakin memperkuat dugaan ini yang menyatakan bahwa ada oknum tertentu yang sempat melarangnya melaporkan insiden tersebut ke aparat kepolisian.

Meski demikian, pihak pesantren secara terbuka membantah telah melakukan intimidasi atau pelarangan melapor kepada keluarga korban. “Awalnya kami sempat dilarang dan diminta untuk tidak melaporkan peristiwa ini ke polisi oleh pihak tertentu,” ujar ayah korban A bernama Rum.

IKLAN

Pimpinan Ponpes Diperiksa Lima Jam

Aparat kepolisian terus bergerak maju dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan dari santri korban yang selamat. Sebagai bentuk keseriusan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan maraton selama lima jam terhadap pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah.

Guna memastikan penegakan hukum yang tepat, pihak kepolisian resmi menerapkan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah dan LPA Jamin Biaya Kesehatan dan Beasiswa Korban

Berbagai instansi mulai memberikan langkah-langkah pemulihan untuk meringankan beban psikologis dan fisik keluarga. Kepala LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, memastikan akan mengawal penuh dan menjamin seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi santri yang masih butuh perawatan.

“Kami dari LPA Mataram berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini. Termasuk juga memastikan bahwa seluruh biaya perawatan rumah sakit para korban akan terjamin sepenuhnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB mengambil langkah tegas dengan menjamin kelangsungan pendidikan korban. Langkah ini melalui pemberian beasiswa serta memfasilitasi proses perpindahan sekolah.

Polda NTB Batalkan Keberangkatan Korban ke Siniar Nasional

Dinamika penanganan kasus sempat memanas ketika penyidik Polda NTB mencegat keberangkatan santri korban bersama keluarganya yang hendak bertolak ke Jakarta. Sedianya, mereka berencana hadir dalam program podcast (siniar) bersama figur publik Denny Sumargo untuk menyuarakan kasus ini.

Pihak kepolisian menyatakan melakukan tindakan pencegatan tersebut untuk menjaga fokus dan kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan di daerah.

“Tindakan ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Paur Mitra Subbid Penmas Polda NTB, Ipda Mohammad Hatta.

Advokasi Hotman Paris dan Desakan Evaluasi ke Komisi III DPR RI

Skala penanganan kasus ini akhirnya meluas ke tingkat nasional dan memicu reaksi dari advokat senior, Hotman Paris Hutapea. Melalui pernyataan resminya, Hotman Paris mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolda NTB guna memaparkan progres penyidikan secara transparan.

Saat ini, fokus utama keluarga korban dan tim hukum adalah memastikan pendampingan medis berjalan optimal. Selain itu, keluarga juga menuntut penegakan hukum yang berkeadilan hingga tuntas.

Pimpinan Ponpes dan Seorang Alumni Sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengumpulkan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Pimpinan Ponpes dan salah seorang alumni sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat terlibat dan berperan langsung pada peristiwa tragis yang menimpa tiga santri.

“Kami resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren dan seorang alumni sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean. (*)

Artikel Terkait