Politik

Bawaslu NTB Kumpulkan Panwascam, Siapkan Data Penanganan Pelanggaran Hadapi Sengketa Gugatan Pilkada di MK

Mataram (NTBSatu) – Bawaslu Provinsi NTB, menggelar rapat koordinasi persiapan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 9 Desember 2024.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu NTB, Itratip beserta jajaran. Serta, seluruh Panwascam dari Kabupaten dan Kota.

“Kita mengumpulkan jajaran Panwascam kabupaten dan kota khusus yang membidangi hukum untuk mengkonsolidasikan data-data hasil pengawasan sebagai persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK,” kata Itratip.

Berdasarkan informasi, ujar Itratip, terdapat satu paslon yang mengajukan permohonan gugatan di MK. Mereka adalah paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 02, H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah.

Itratip mengaku, pihaknya sudah siap memberikan keterangan kepada MK atas gugatan salah satu paslon tersebut. Sebab ia meyakini, seluruh jajarannya di lapangan sudah menjalankan tugas dengan sesuai regulasi yang ada. Serta, mampu menciptakan suasana yang aman dan damai selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Semua Panwascam se-NTB kita akan mengkonfirmasi langsung dan memveriifikasi semua data yag mereka sampaikan. Ini sebagai upaya kami seluruh dokumen hasil pengawasan itu berbasis fakta dan data,” jelas Itratip.

Menyinggung seperti apa poin-poin yang menjadi gugatan salah satu paslon tersebut,
Itratip mengaku, pihaknya belum menerima materi permohonan tersebut.

“Kami akan menunggu pemberitahuan tertulis nanti dari Bawaslu RI. Tapi, yang paling penting jajaran kami khususnya Bawaslu Kabupaten dan Kota maupun Provinsi, sudah siap kapan pun dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Namun ia menegaskan, selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak, khususnya di Kota Bima, pihaknya belum ada menerima laporan pelanggaran. Seperti adanya pergeseran suara dari paslon satu ke paslon yang lain. Ataupun adanya pemilih siluman sebagaimana yang beredar.

“Kalau pun ada (pelanggaran) jumlahnya tidak terlalu banyak, tapi itu pun banyak terkait dengan netralitas ASN. Selain itu kami belum banyak mendapatkan laporan. Oleh karena itu, kami masih menunnggu materinya ataupun poin penting yang dipersoalkan oleh pemohon di MK,” terang Itratip. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button