Kota MataramPemerintahan

Keluhan Warga Meningkat, Satpol PP Mataram Razia Pengamen dan Badut Jalanan

Mataram (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menggelar operasi penertiban pada sejumlah titik keramaian.

Langkah tersebut sebagai respons atas laporan warga mengenai aktivitas pengamen dan badut jalanan yang melakukan aksi pemaksaan saat meminta uang kepada pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan mengatakan, operasi yustisi segera berlangsung sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan yang diterima dari masyarakat.

IKLAN

“Kami akan menggelar operasi yustisi dalam waktu dekat. Semua yang terjaring akan kami data dan identifikasi. Jika kembali mengulangi perbuatannya, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Irwan, pengaduan masyarakat datang melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian besar laporan menyebut adanya pengamen dan badut jalanan yang meminta uang secara paksa, hingga membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman.

“Kalau sudah ada unsur pemaksaan dalam meminta uang, itu sudah mengarah pada tindakan yang merugikan. Karena itu kami akan melakukan penertiban,” tegasnya.

IKLAN

Operasi Sasar Sejumlah Kawasan

Operasi akan menyasar kawasan Udayana, eks Bandara Selaparang, Lapangan Sangkareang, RTH Pagutan, serta sejumlah persimpangan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pengamen dan badut jalanan.

Selain melakukan penertiban, petugas juga akan mendata setiap orang yang terjaring sebagai bahan evaluasi dan pengawasan.

Irwan menegaskan, sasaran operasi bukan seluruh pengamen maupun badut jalanan, melainkan oknum yang melakukan intimidasi, pemaksaan, atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara memaksa atau meresahkan pengguna jalan. Itu yang akan kami tindak,” katanya.

Guna mendukung penanganan yang lebih tepat, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram agar penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring memperoleh pembinaan sesuai kewenangan instansi terkait.

Irwan juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aksi pengamen atau badut jalanan yang disertai intimidasi maupun pemaksaan.

“Kalau masyarakat menemukan adanya pengamen atau badut jalanan yang melakukan intimidasi atau pemaksaan, silakan laporkan kepada kami. Laporan itu akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait