Pemkab Lombok Timur Usulkan 10.998 Formasi Seleksi ASN kepada Pemerintah Pusat
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengusulkan kebutuhan sebanyak 10.998 formasi untuk seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan itu disampaikan kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor pelayanan publik. Namun, jumlah formasi pastinya masih menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto mengatakan, pihaknya menyampaikan usulan tersebut melalui sistem e-formasi sesuai mekanisme dari pemerintah pusat.
“Semua kebutuhan sudah kami usulkan melalui e-formasi. Nanti yang menentukan jumlah formasi tetap KemenPAN-RB,” ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya mengusulkan kebutuhan berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Sementara itu, pemerintah pusat akan menetapkan jumlah formasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, Pemkab Lombok Timur akan membuka rekrutmen ASN setelah pemerintah pusat menetapkan jumlah formasi.
“Kalau nanti disetujui 2.000 formasi, ya itu yang kami laksanakan. Kalau jumlahnya lebih banyak, tentu kami juga mengikuti keputusan pemerintah pusat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Anjab dan ABK, kebutuhan ASN di Lombok Timur mencapai 10.998 orang. Kebutuhan tersebut terdiri atas 3.779 formasi guru, 2.356 tenaga kesehatan, dan 4.863 tenaga teknis.
Yulian mengatakan, kebutuhan terbesar masih berada pada sektor pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah juga masih membutuhkan tambahan tenaga kesehatan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta tenaga teknis guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Meski kebutuhan pegawai masih cukup tinggi, pemerintah daerah tidak dapat mengusulkan formasi secara sepihak.
Penetapan kuota tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang menjadi salah satu dasar penilaian KemenPAN-RB.
58 Pegawai Tidak Lagi Aktif
Di sisi lain, BKPSDM juga mencatat sebanyak 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah tidak lagi aktif. Sebanyak 30 orang keluar setelah lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat.
Sebanyak 12 orang memilih mengundurkan diri. BKPSDM juga memberhentikan 10 orang karena melanggar disiplin, sedangkan enam orang meninggal dunia.
Yulian menegaskan, berkurangnya jumlah PPPK paruh waktu tidak otomatis membuat pemerintah pusat menambah kuota formasi ASN untuk Lombok Timur.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap menunggu keputusan KemenPAN-RB setelah melakukan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
Yulian berharap pemerintah pusat memberikan kuota formasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dengan begitu, Pemkab Lombok Timur dapat memenuhi kebutuhan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis secara bertahap. (*)




