Lombok Timur

Penjelasan Pemkab Lombok Timur Soal Tuntutan Pengembalian Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memberikan tanggapan resmi tentang masalah tuntutan pengembalian gaji selama empat bulan. Permasalahan ini menyasar sejumlah guru PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik menegaskan, pemerintah daerah akan berdiri tegak lurus pada regulasi dengan mengedepankan langkah edukatif di lapangan.

“Konkretnya jika Badan Pemeriksa merekomendasikan pengembalian. Tentu kami akan patuhi dan mengedukasi ASN kami,” katanya pada NTBSatu, Senin, 27 April 2026.

IKLAN

Kepatuhan pada Manajemen Keuangan

Pemkab Lombok Timur menekankan, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh keluar dari koridor hukum. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap tahapan mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban merupakan proses yang mutlak terpenuhi.

Ia menyampaikan, sikap pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses administrasi tersebut berjalan secara transparan.

Jika pemerintah menemukan adanya ketidakpahaman di tingkat ASN terkait tata kelola penganggaran, maka akan segera dilakukan pendampingan.

IKLAN

Sehubungan dengan itu, rekomendasi dari lembaga pemeriksa tetap menjadi acuan akhir dalam menentukan apakah terjadi kelebihan bayar atau tidak.

Dasar Aturan Relaksasi

Berkaitan dengan isu pengembalian yang meresahkan para guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur juga memberikan klarifikasi resmi.

Sekretaris Dikbud Lombok Timur, L Bayan Purwadi mengatakan, sejauh ini pembayaran gaji tersebut memiliki dasar hukum yang sah melalui kebijakan relaksasi anggaran.

Bayan juga menegaskan, pembayaran gaji guru yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 6 dan Surat Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2026.

“Yang benar itu tidak ada pengembalian. Kita masih tetap mengacu pada aturan relaksasi yang membolehkan kita membayar honorarium teman-teman,” katanya, Senin, 27 April 2026.

Untuk meredam spekulasi dan keresahan di lingkungan sekolah, Bayan mengaku sudah melakukan langkah proaktif.

Ia juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan penggunaan dana BOS serta kebijakan relaksasi di berbagai wilayah kecamatan.

Bayan berharap, upaya ini bisa menyamakan persepsi antara pihak manajemen sekolah dengan Dinas Dikbud, sehingga tidak ada lagi kebijakan sepihak dari kepala sekolah yang meminta guru mengembalikan gaji empat bulan.

Pemkab Lombok Timur memastikan bahwa selama kebijakan relaksasi berlaku, hak-hak tenaga pendidik menjadi prioritas utama.(*)

Artikel Terkait