HukrimLombok Tengah

Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Tengah Naik Penyidikan

Lombok Tengah (NTBSatu) – Kasus dugaan pembakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, naik ke tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, peningkatan status perkara pada Sabtu, 4 Juli 2026. Keputusan itu setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menggelar perkara.

“Kasusnya sudah kami tingkatkan ke penyidikan berdasarkan beberapa pertimbangan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli pidana, dan juga visum,” kata Brata, Senin, 6 Juli 2026.

IKLAN

Penyidik telah memeriksa sekitar 17 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari korban, teman korban, pihak pondok pesantren, hingga pihak Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah.

“Kurang lebih ada 17 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Termasuk dari pondok pesantren, korban, saksi teman korban, dan dari Kemenag juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.

Belum Menetapkan Tersangka

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

IKLAN

“Nanti setelah kami tetapkan tersangka, baru kami minta keterangan,” ucapnya.

Brata juga membenarkan pihaknya sempat mendatangi salah satu korban selamat, Davin, yang masih menjalani perawatan. Ia menjelaskan, kunjungan tersebut tujuannya untuk memperoleh keterangan tambahan terkait peristiwa yang menimpa para korban.

“Tujuannya untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang kejadian yang menimpa para korban,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah seorang santri meninggal dunia dan dua santri lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa yang diduga akibat pembakaran di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Polisi sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya plastik mika yang diduga pelaku pakai saat kejadian.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, proses hukum kini memasuki babak baru untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. (*)

Artikel Terkait