Kota BimaPemerintahan

Dinsos Kota Bima Targetkan Penambahan Kuota PKH Jadi 2.000 Penerima

Kota Bima (NTBSatu)Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bima saat ini secara aktif memproses penambahan kuota penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah. Pemerintah Kota Bima menargetkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat pesat dari 1.200 menjadi 2.000 sasaran pada tahun 2026 ini.

Penambahan kuota ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan komitmen Wali Kota Bima saat menyerahkan bantuan beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Lalu Sukarsana mengatakan, pihaknya saat ini sedang memasukkan usulan penambahan tersebut ke dalam tahapan penjaringan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tingkat kota dan provinsi.

IKLAN

“Itu kan janji Pak Wali ketika menyampaikan pidato pada saat pencairan dana PKH daerah kemarin. Rencananya dari 1.200 menjadi 1.500, tetapi karena beliau dalam pidatonya menyampaikan seperti itu, ini sedang kita usulkan dalam proses masuk SIPD,” ujar Sukarsana.

Penjaringan Ketat

Ia menambahkan, pihaknya menjaring sasaran penerima secara ketat. Bantuan yang bersumber dari APBD ini khusus menyasar warga yang tidak terakomodasi oleh PKH Nasional. Juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sembako. 

Petugas terus memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selalu mengalami pembaruan setiap tiga bulan sekali.

IKLAN

Sukarsana menjelaskan, dalam penentuan penerima, pihaknya memprioritaskan kelompok lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas yang tergolong ke dalam desil satu hingga di bawah desil lima.

“Kita lihat nanti, lalu kita verifikasi memadankan semua data itu. Mana yang memenuhi syarat, terutama yang kami utamakan lansia sama disabilitas,” tambahnya. 

Ia juga menegaskan, lansia yang memiliki anak berstatus pegawai tidak berhak menerima bantuan ini.

Saat ini, pihaknya tengah memproses pencairan untuk triwulan pertama. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,8 miliar untuk 1.200 penerima awal, dengan besaran insentif Rp200 ribu per bulan. 

Ia memastikan, alokasi anggaran ini bertambah jika target 2.000 penerima terealisasi. Selain itu, Dinsos menerapkan regulasi yang tegas terhadap KPM yang gugur kualifikasi. 

Petugas akan menahan dana bantuan dan tidak melakukan pergantian nama. Jika penerima awal terbukti lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak boleh ada pergantian karena ini sudah ada SK. Kalau yang meninggal dunia pun kita berikan kepada ahli warisnya. Jika ada surat keterangan, kecuali hal yang tidak mensyaratkan seperti (lulus) PPPK tadi,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait