Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengesahan revisi Undang-Undang atau UU Pilkada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 batal terlaksana.
Sehingga, untuk pendaftaran Pilkada tanggal 27-29 Agustus mendatang mengacu tetap pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada. Bukan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya hari ini tanggal 22 Agustus, batal terlaksana. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam laman resmi DPR RI, malam ini.
Meskipun DPR RI telah membatalkan, mahasiswa di Kota Mataram akan tetap menggelar aksi membatalkan revisi UU Pilkada esok hari, Jumat, 23 Agustus 2024. Aksi tersebut bakal berlangsung di depan gedung DPRD Provinsi NTB mulai pukul 08.00 Wita.
“Untuk aksi besok, kami akan bergerak bersama BEM Univeritas Mataram, BEM dari kampus di Lombok Timur dan Kota Mataram lainnya. Serta, paguyuban dan seluruh OKP dengan estimasi 1.000 massa aksi,” kata Korlap 1 aksi, Aris Munandar kepada NTBSatu, malam ini.
Seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan ini akan menggelar aksi, mengawal keputusan MK terbaru tentang Pilkada. Termasuk, menolak keputusan DPR RI yang merevisi UU Pilkada.
“Gerakan aksi besok sebagai simbol menandakan negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dengan kondisi hari ini, kita memastikan segala elemen lapisan masyarakat untuk sadar membersamai gerakan aksi,” tegas Ketua BEM FHISIP Unram ini.
Menurutnya, dengan peritiswa yang terjadi beberapa hari ini membuat rakyat marah. Sebab, konstitusi telah diotak-atik yang menunjukkan adanya tindakan otoriter dari kekuasaan sekarang.
“Maka, saya mengajak masyarakat dan menginstruksikan seluruh mahasiswa terutama mahasiswa FHISIP Unram untuk terlibat. Serta, mengawal jalannya aksi dengan kondisi republik dan konstitusi yang penguasa hari ini sudah otak-atik,” pungkas Aris. (*)