Mataram (NTBSatu) – Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Pemprov NTB 2025 mengalami penurunan sebesar 6,37 persen daripada tahun sebelumnya. Pada 2024, APBD Pemprov NTB sebesar Rp6,18 triliun. Kini, menjadi Rp5,78 triliun lebih di tahun depan.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan Pemprov NTB dengan DPRD NTB, melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2025.
Dalam KUA PPAS tersebut juga, terdapat tiga komponen yang mengalami penurunan. Di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), turun sebesar 19,08 persen. Dari Rp.3,10 triliun lebih menjadi Rp2,51 triliun lebih.
Kemudian, pendapatan melalui transfer ke daerah juga turun sebesar 0,38 persen. Dari Rp3,07 triliun lebih pada 2024, menjadi Rp3,06 triliun lebih tahun 2025.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, naik sebesar 100 persen dari APBD tahun 2024 menjadi Rp210,10 miliar.
Sementara, dari sisi belanja daerah tahun anggaran 2025, Pemprov merencanakan sebesar Rp5,68 triliun lebih. Berkurang 6,86 persen dari APBD Tahun 2024 atau sebesar Rp418 miliar lebih, dari anggaran pada APBD 2024 sebesar Rp6,10 triliun.
Dalam rancangan KUA PPAS tahun 2025 itu juga, terdapat surplus anggaran sebesar Rp97,7 miliar lebih. Surplus tersebut karena penerimaan pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp25 miliar. Serta, untuk pengeluaran pembiayaan, berupa pembayaran ciiclan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp122 miliar lebih.
“KUA PPAS ini sudah kami susun dengan sangat baik dengan mempertimbangkan hal-hal strategis lainnya,” kata Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin, Kamis, 8 Agustus 2024.
Alasan Dibalik Target APBD 2025 Turun
Mantan Pj. Gubernur Sumatera Utara menjelaskan, penyebab penurunan target pendapatan daerah tahun anggaran 2025, karena menurunnya proyeksi pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Ia menegaskan, kesepakatan ini mengacu kepada perhitungan teknokratik. Pihaknya juga mengaku sudah mengakomodir aspirasi masyarakat yang datang dari seluruh Anggota DPRD Provinsi NTB saat reses dan Musrenbang.
“KUA PPAS tahun anggaran 2025 juga mengakomodir kebijakan pemerintah pusat melalui berbagai belanja mandatori (mandatory spending),” jelas Hassanudin.
Hassanudin mengaku, optimistis KUA PPAS ini mengantarkan pada pencapaian target kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026.
“Ini akan menjadi pondasi yang kokoh dalam upaya mewujudkan keuangan daerah yang lebih berkualitas sekarang dan pada masa yang akan datang,” tandasnya. (*)