Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB menerima laporan, Senin, 3 Juli 2023.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jul dan SM asal Unter Iwes dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
“Dasar pelaporan, kami duga ada tindak pidana dari pengiriman dua PMI ini,” kata pendamping hukum keduanya, Mizanul Jihad saat ditemui di Polda NTB sore ini.
Baca Juga:
- Mahdalena Gelar Reses Masa Sidang II di Kabupaten Bima, Salurkan Bantuan untuk Musala
- Anak 10 Tahun Ditinggal Pamannya di Polresta Mataram Gegara Cekcok dengan Nenek
- KONI NTB Sebut Porprov 2026 Jadi Langkah Awal Tuan Rumah PON 2028
- Mengenang Titiek Puspa, Penyanyi Kupu-Kupu Malam Meninggal Usia 87 Tahun
Mulanya, kata Mizanul, dua orang tersebut oleh agennya dijanjikan bekerja di Arab. Akan tetapi mereka justru dikirim ke Turki.
“Salah satu agensi di Turki mengirim mereka ke Libya untuk bekerja,” ucapnya.
Selama di Turki, Jul dan SM bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) selama tujuh bulan.
Diakui Mizanul, dua perempuan itu memperoleh gaji dari sang majikan. Tapi yang menjadi masalah adalah perlakuan sang bos kepada keduanya. Mereka diduga mengalami kekerasan fisik.