Mataram (NTBSatu) – Rapat paripurna mengenai penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), diwarnai hujan interupsi oleh anggota DPRD.
Dari pantauan NTBSatu, sidang dibuka pada Pukul 20.30 Wita. Perjalanan sidang penyampaian KUA-PPAS berjalan cukup alot. Beberapa anggota DPRD melontarkan kritikan terhadap ketidakhadiran Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Puaddi mengatakan, tidak ada alasan Pj Gubernur absen, sebab regulasi mewajibkan.
Berita Terkini:
- KPK Soroti Proses Audit di Inspektorat NTB
- Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Pj. Gubernur NTB Sebut Persiapan Pilkada 2024 Sudah Mantap
- Sekda NTB Sebut Reforma Agraria Sumber Kesejahteraan Masyarakat
- Pj Gubernur NTB Ajak Masyarakat Sambut Pesta Demokrasi dengan Riang Gembira
“Pemerintah daerah melampirkan kepada DPRD melalui sekretariat Dewan, kemudian secara resmi kepala daerah itu menyampaikan melalui paripurna, dan dalam rapat paripurna pertama Gubernur tidak boleh diwakilkan,” terangnya.
“Kemudian pada rapat berikutnya boleh kepala daerah diwakilkan kepada pejabat yang ditunjuk,” sambungnya.
Sementara itu, hal yang sama disampaikan oleh Politisi PPP Syirajuddin.
Ia menegaskan, KUA PPAS harus disampaikan secara resmi oleh Pj Gubernur NTB dalam sidang paripurna.
“KUA PPAS ini harus disampaikan secara resmi oleh kepala daerah atau wajib kepala daerah, kalau penyampaiannya, harus melalui paripurna DPRD itu biasa dilakukan di daerah mana saja,” ujarnya.