Pemerintahan

Pemprov NTB Tinjau Ulang Seluruh Kontrak Aset di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersiap menata ulang seluruh kerja sama pengelolaan aset di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Penataan ulang aset tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.

Langkah ini muncul setelah Pemprov NTB menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Terutama, aset di kawasan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare yang kini tidak lagi terikat kontrak.

Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi Khairi menyampaikan, pemerintah daerah membuka peluang kerja sama baru sejak 2022 hingga 2024 bagi warga dan investor yang telah menggunakan lahan eks GTI. Namun hingga pertengahan 2025, program tersebut belum menunjukkan hasil optimal.

IKLAN

“Sebagian masyarakat dan pelaku usaha telah menjalin kemitraan dengan pemerintah. Namun sebagian lainnya justru menuntut kepemilikan lahan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Mawardi, Rabu, 28 Mei 2025.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2024 yang merevisi regulasi pengelolaan BMD, menjadi dasar hukum terbaru bagi Pemprov NTB dalam menangani tata kelola aset tanah di Gili Trawangan.

Mawardi menambahkan, Pemprov NTB akan mengkaji ulang seluruh perjanjian kerja sama dengan memperhatikan pola dan jangka waktu pemanfaatan lahan. Hasil evaluasi ini akan menjadi acuan penetapan nilai retribusi oleh tim penilai.

Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik

Menanggapi kondisi di lapangan yang semakin kompleks, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah meminta Pemprov NTB membentuk tim terpadu guna mempercepat penyelesaian konflik aset di kawasan tersebut.

Untuk itu, UPTD Gili Tramena akan segera duduk bersama Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan para pemangku kepentingan lainnya. Guna merumuskan langkah strategis menyelesaikan masalah kontraktual maupun teknis, termasuk peninjauan nilai kontribusi lahan.

Tak hanya kontrak aktif, pemerintah juga akan menindaklanjuti keberadaan “yellow paper” atau surat izin pemanfaatan kepada pihak-pihak yang belum menjalankan pembangunan atau telah mengubah peruntukan lahan.

IKLAN

Berdasarkan data UPTD Gili Tramena, sebanyak 724 pihak menguasai lahan eks GTI. Namun hanya 140 pihak yang telah menandatangani kerja sama resmi. Kontribusi PAD dari kawasan tersebut selama periode 2023–2025 tercatat mencapai sekitar Rp7 miliar. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button