Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan enam remaja karena diduga menyebarkan video porno rekannya di media sosial.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Mataram, Ipda Andi Rosi mengatakan, pihaknya mengamankan enam remaja tersebut pada Senin, 5 Agustus 2024.
Mereka masing-masing berinisial LA, AA, SF, M, AR, dan ARM. “Kita amankan dan Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa,” sebutnya, Selasa, 6 Agustus 2024 sore.
Dari enam remaja yang polisi amankan, lima di antaranya merupakan warga Kecamatan Lunyuk, Sumbawa. Satu orang dari Lombok.
“Ada tiga orang tinggal di Mataram, ada yang masih mahasiswa,” sebutnya.
Sat Reskrim mengamankan sejumlah remaja itu berdasarkan pengaduan keluarga korban terkait dugaan pelanggaran UU ITE. “Itulah dasar kita melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” jelasnya.
Andi Rosi menjelaskan, penyebaran video porno itu bermula ketika korban bersama pacarnya berkumpul dan teman-temannya.
Saat itu, sambungnya, tiba-tiba salah seorang terduga pelaku mencuri video asusila tersebut dari handphone korban. Pelaku selanjutnya menyebarluaskannya melalui platform media sosial.
“Ada beberap pelaku terlibat di dalamnya. Kita mengetahui darimana lokasi pelaku berdasarkan keterangan pihak keluarga,” ujarnya.
Sat Reskrim Polresta Mataram saat ini masih mendalami peran keenam terduga pelaku yang mereka amankan. Polisi juga telah memeriksa saksi korban.
“Kita dalami apakah terlibat langsung (menyebarkan video) atau tidak sebagaimana pasal yang dilaporkan oleh keluarga korban,” bebernya.
Saat ini proses masih berjalan di tahap penyidikan. Setelah mengetahui bagaimana peran pelaku, kepolisian akan menetapkan tersangka.
“Masih berstatus saksi. Nanti kalau sudah ketemu perannya baru kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.