Mataram (NTBSatu) – Polda NTB mengamankan 42 tersangka dugaan pengedar dan kurir narkotika periode Juni-Juli 2024. Dari puluhan pengedar sabu, ganja dan pil ekstasi, satu tersangka merupakan residivis pecatan anggota Polri.
Kapolda NTB, Irjen Raden Umar Faroq mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika di NTB selama dua bulan. Pertama, hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Mei hingga Juni 2024. Kemudian, operasi antik periode 11 sampai 24 Juli 2024.
“Dari hasil operasi ini kita amankan pengedar dan kurir narkotika. Tujuannya memberikan efek jera terhadap sindikat serta mencegah peredaran gelap narkotika di NTB,” katanya kepada wartawan di Mako Polda NTB pada Kamis, 25 Juli 2024.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menyebut, pihaknya mengungkap 30 kasus dengan 42 orang tersangka pengedar dan kurir narkotika. Di antara mereka, 14 orang lainnya merupakan residivis.
Dari 42 tersangka, kata Deddy, satu orang merupakan residivis pecatan Polri insial SW asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Penyidik mengamankan yang bersangkutan pada Jumat, 12 Juli 2024 di halaman rumah rekannya insial Z.
“Kita amankan 4 bungkus sabu seberat 40,795 gram dan 1 butir pil ekstasi,” sebutnya.
Hasil penyelidikan kepolisian, SW mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku insial S asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dia menjual satu gram sabu seharga Rp1 juta. Dia memperoleh keuntungan Rp100 per gram.
SW, sambung Deddy, pernah bertugas di Polres Lombok Tengah. “Yang bersangkutan adalah residivis sabu dan pernah kena sanksi PTDH,” ungkapnya.