Sejumlah Jabatan Eselon III Pemprov NTB Masih Kosong, Beberapa Pejabat Dilirik Kementerian
Mataram (NTBSatu) – Sejumlah jabatan eselon III di lingkungan Pemprov NTB masih ada yang kosong. Saat ini tengah dalam proses pengisian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, jabatan eselon III lingkup Pemprov NTB yang masih kosong tidak lebih dari 10 jabatan. Meski demikian, ia enggan merincikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang dimaksud,
“Memang masih ada beberapa posisi eselon III yang kosong. Jumlahnya kurang dari sepuluh, tidak sampai puluhan,” ujar Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, kemarin.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB segera melakukan pengisian jabatan tersebut. Mengingat kebutuhan organisasi yang harus tetap berjalan optimal. Selain itu, terdapat pula beberapa pejabat eselon III yang saat ini tengah diminati oleh kementerian.
“Ada juga rekan eselon III yang dilirik oleh kementerian dan mendapat penawaran untuk mengisi posisi di unit pelaksana daerah (UPD),” katanya.
Proses perizinan terkait mutasi atau pengisian jabatan tersebut, lanjutnya, masih terus berjalan. Ia memastikan bahwa setiap tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosesnya sedang kami jalankan, termasuk izin-izinnya. Semua tetap kita sesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik 392 pejabat eselon III dan IV, Jumat, 20 Januari 2026 di Ruang Rapat Tambora Kantor Gubernur NTB.
Pelantikan ratusan pejabat ini untuk mengisi kekosongan jabatan imbas penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru, yang mulai berlaku 1 Januari 2026 lalu. Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rinciannya, 147 pejabat eselon III dan sebanyak 245 eselon IV.
193 Pejabat Kehilangan Jabatan
Dari pelantikan itu, sebanyak 193 pejabat kehilangan jabatannya. Rinciannya, 71 jabatan eselon III dan 122 jabatan eselon IV.
Yiyit menyampaikan, Pemprov akan mengalihkan pejabat yang kehilangan jabatannya ini menjadi pejabat fungsional. Meski demikian, tidak semua dari 193 pejabat tersebut bisa diakomodir. “Tidak semua (bisa kita alihkan ke fungsional,” kata Yiyit.
Pejabat eselon III dan IV yang bisa ke fungsional, kata Yiyit, adalah mereka yang semulanya berasal dari pejabat fungsional. Misalnya, guru, perawat, analis kebijakan, perencana, adminkes, inspektur ketenagalistrikan, dan sebagainya.
Artinya, lanjut dia, sepanjang pejabat tersebut sebelumnya adalah pejabat fungsional, maka Pemprov bisa memulihkan kembali jabatannya. “Sementara untuk yang lainnya, terdampak sebagai pejabat yang pemprov bebaskan dalam jabatannya akibat penataan organisasi,” ujarnya. (*)



