Saling Klaim Naskah Akademik Raperda Pajak, Dewan dan Pemprov NTB Beda Pernyataan
Mataram (NTBSatu) – Beda pernyataan DPRD dan Pemprov NTB terkait naskah akademik revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah mengaku belum menerima naskah akademik Raperda tersebut dari Pemprov NTB. Padahal Raperda tersebut telah disetujui oleh DPRD NTB untuk dapat dibahas ke tingkat lebih lanjut.
Pemprov NTB justru mengklaim, pihaknya sudah mengajukan naskah akademik tersebut pada rapat paripurna DPRD NTB, Senin, 9 Maret 2026 lalu. “Yang jelas sudah masuk DPRD,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, kemarin.
Nelly menjelaskan, terdapat tiga objek penyesuaian dalam revisi Perda tersebut. Di antaranya: penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Kemudian, penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Serta, terkait pengaturan penerimaan dari sektor izin pertambangan rakyat (IPR)
“Jadi bukanlah untuk menaikkan tarif pajak, melainkan hanya melakukan sedikit penyesuaian tarif dan menambah satu objek retribusi baru yaitu IPR,” jelas dia.
Menyinggung soal pembahasan revisi yang mungkin molor akibat naskah akademik belum diterima seluruh Dewan, ia memastikan naskah tersebut sudah diterima dewan. Dan kini tinggal menunggu panggilan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Nanti kita tunggu pembahasan aja, nanti kami dipanggil, tinggal kita bahas detailnya,” lanjutnya.
Pun dengan adanya tudingan tumpang tindih akibat penambahan IPR dalam revisi Perda tersebut, Nelly mengaku pembahasan IPR tidak bisa tergesa-gesa. Tambang rakyat berkaitan langsung dengan lingkungan sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan penarikan retribusinya.
Sebelumnya, Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah alias Maman, mengaku belum menerima naskah akademik dari Raperda tentang pajak dan retribusi tersebut. Padahal seharusnya, naskah akademik itu menjadi dasar pembahasan Raperda tersebut.
Menurut dia, ketiadaan naskah akademik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sehingga ia ingin memastikan, sebelum memasuki tahap pembahasan, terlebih dulu naskah akademik itu sudah di meja DPRD NTB. (*)



