HEADLINE NEWSPemerintahan

Gubernur Iqbal Bentuk TRC Jalan Rusak di Tengah Sorotan Minimnya Anggaran 

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk penanganan ruas jalan provinsi yang rusak. Ini dinilai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan. 

TRC ini akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB, akan melakukan perbaikan pada ruas jalan yang rusak kecil. Seperti lubang-lubang mini di jalan jalan provinsi dan ruas lain yang dilaporkan masyarakat.

IKLAN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi NTB, Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, pembentukan tim ini sedang dalam tahap pembahasan mengenai konsep.

Namun untuk sementara, kata dia, konsepnya kurang lebih seperti tim TRC kebencanaan yang ada di BPBD. “Jadi masyarakat bisa melaporkan langsung ketika terjadi bencana ke BPBD secara berjenjang dari kabupaten/kota ke provinsi atau via aplikasi. Ketika laporan masuk tim TRC segera turun ke lapangan,” jelas Lalu Kusuma kepada NTBSatu, Selasa, 24 Maret 2025.

IKLAN

Ia menjelaskan, pembentukan tim ini berawal dari hipotesa atau kesimpulan sementara berdasarkan pada hasil observasi internal Dinas PUPR-PKP NTB. Bahwa kondisi jalan rusak di NTB sekarang, selain disebabkan faktor alam seperti perubahan cuaca ekstrem, banyak kerusakan justru dipicu oleh persoalan ringan yang terlambat ditangani. Akibatnya, kerusakan kecil berkembang menjadi lebih besar dan membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar untuk perbaikan.

IKLAN

Misalnya, semula jalan hanya berlubang kecil, namun terus dibiarkan dalam waktu lama, sehingga kemasukan air menyebabkan lubangnya besar, hingga terjadi kerusakan parah. “Jadi bukan seperti langsung tiba-tiba parah. Tapi itu adalah kejadian yang mulai dari kecil dan berlangsung lama. Itulah yang kita sampaikan kepada Pak Gubernur, bukan ujuk-ujuk yang rusak parah begitu,” ujarnya.

Kondisi ini juga berpengaruh terhadap anggaran perbaikan yang pemerintah keluarkan. Harusnya, kata dia, jika penanganannya lebih dini, maka anggarannya juga akan lebih sedikit. “Tapi karena kita biarkan, jalan menjadi rusak parah dan anggaran yang kita butuhkan menjadi lebih banyak,” katanya.

Sehingga dari hipotesa itu, lanjutnya, Gubernur Iqbal berinisiatif membentuk TRC penanganan kerusakan jalan. Rencana, tim ini nantinya akan melibatkan UPT Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa. Kemudian, TRC dari BPBD. Termasuk akan melibatkan kader posyandu.

Ia menjelaskan, pelibatan kader posyandu dalam tim ini supaya bisa merespons informasi terkait kondisi jalan yang ada di berbagai daerah. Termasuk daerah pelosok. Hal ini karena sebaran kader posyandu ada di berbagai daerah.

“Kader-kader posyandu itu sampai ke tingkat lingkungan. Mereka ini jadi umpan balik terhadap kondisi jalan yang mereka lihat langsung. Karena sebaran mereka (kader posyandu) ada di pelosok-pelosok juga,” jelasnya.

Kader posyandu ini nantinya akan melaporkan hasil temuannya melalui aplikasi. “Terkait ini nanti kamu harus berkoordinasi dengan OPD terkait skema penerimaan informasi atau laporan dari kader posyandu yang ada di lapangan,” ujarnya.

Mitigasi Lebih Awal

Dengan pembentukan tim ini, harapannya Pemprov NTB bisa melakukan mitigasi lebih dini terhadap kerusakan jalan. Sehingga bisa mengurangi terjadinya kerusakan parah pada infrastruktur jalan, jembatan putus dan sebagainya. “Itu bisa kita kurangkan,” ucapnya.

Sebagai langkah awal, lanjut dia, Pemprov NTB akan melakukan inventarisasi kebutuhan, mulai dari jumlah personel, jenis peralatan, hingga skema pendanaan. “Dukungan dari pimpinan daerah sangat kuat, terutama dalam penyediaan peralatan kerja yang bersifat ringan dan mobile agar tim dapat bergerak cepat di lapangan,” katanya.

Tim ini nantinya akan fokus pada penanganan cepat kerusakan ringan di jalan, dengan konsep kerja yang responsif dan terkoordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Secara kelembagaan, tegas dia, tim reaksi cepat ini tidak akan mengganggu tupoksi dari instansi lain. Misalnya, Dinas PUPR-PKP maupun Balai Pemeliharaan Jalan.

“Tim ini sifatnya membantu, sehingga tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi instansi-instansi tersebut. Kehadiran tim ini justru harapannya memperkuat kinerja balai sebagai ujung tombak penanganan infrastruktur di lapangan,” ujarnya. “Ini bukan mengambil alih tugas yang sudah ada, tetapi mempercepat respons. Balai tetap menjadi komando utama, dan tim ini akan membantu agar penanganan bisa lebih cepat dan efektif,” tambahnya.

Dalam implementasinya, tim akan bekerja berdasarkan laporan maupun pemantauan langsung di lapangan. Peralatan yang digunakan pun dirancang berukuran kecil agar mudah dimobilisasi, terutama untuk menjangkau wilayah dengan akses terbatas.

Ia mengakui, tantangan terbesar berada di wilayah Pulau Sumbawa yang memiliki cakupan area lebih luas daripada Pulau Lombok. Oleh karena itu, strategi distribusi alat dan personel akan menjadi perhatian utama dalam perencanaan.

“Kita berharap dengan pembentukan tim ini, kualitas jalan dapat terjaga lebih baik, serta mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari,” tutupnya.

Fitra NTB Soroti Anggaran Perbaikan  

Di tengah banyaknya ruas jalan yang rusak dan pembentukan tim reaksi cepat penanganan jalan rusak, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB menyoroti minimnya alokasi anggaran perbaikan jalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2026.

Catatan Fitra NTB, dalam APBD NTB 2026, anggaran untuk perbaikan jalan hanya Rp7 miliar. Angka itu hanya sebagian kecil dari anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur, yaitu 5,4 persen dari total APBD 2026 atau sekitar Rp302 miliar. 

Padahal, jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen belanja daerah untuk pembangunan infrastruktur setelah pengurangan belanja bagi hasil. “Tetapi nyatanya hanya 5,4 persen, jauh dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di samping itu, ‎berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 menekankan hasil PKB dan opsen PKB minimal 10 persen untuk perbaikan infrastruktur jalan. Adapun tahun 2026, Pemprov NTB menargetkan pajak sebesar Rp380 miliar.  “Kalau saja 10 persen seharusnya Rp38 miliar untuk infrastruktur jalan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2026 mengalami kontraksi minus 13,4 dari tahun sebelumnya. Dari Rp6,5 triliun menjadi Rp5,6 triliun.  

Padahal, jika mengacu pada skema pengembalian minimal 10 persen, seharusnya tersedia sekitar Rp30 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan.

Di samping itu, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 40 persen belanja daerah untuk pembangunan infrastruktur setelah pengurangan belanja bagi hasil. “Tetapi nyatanya hanya 5,4 persen, jauh dari ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2026 mengalami kontraksi minus 13,4 dari tahun sebelumnya. Dari Rp6,5 triliun menjadi Rp5,6 triliun. 

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menemukan sebanyak 31 titik kerusakan baru jalan provinsi. Panjangnya kurang lebih sekitar 40 kilometer. “Kemarin saya turun di Lombok dan Sumbawa ternyata kita menemukan ada 31 titik kerusakan baru jalan provinsi,” ungkap Iqbal, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, kerusakan jalan tersebut menjadi atensi serius Pemprov NTB. Terutama yang berada di Pulau Sumbawa. “Jalan di Pulau Sumbawa itu banyak titik kerusakannya,” ujarnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button