Pemkot Mataram Targetkan Pembayaran Lahan Atlantis Tuntas April 2026
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menjelaskan anggaran untuk pembebasan lahan Atlantis sudah siap.
Dana sekitar Rp3 miliar kini telah terplot dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Anggarannya sudah kita siapkan, tinggal eksekusinya di Dinas PU. Untuk kawasan Atlantis saja, nilainya sekitar Rp3 miliar,” ujar Ramayoga saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Maret 2026.
Mengenai nilai ganti rugi, Ramayoga menyebut angka appraisal terakhir berada di kisaran Rp500 juta per are. Namun, ia menekankan rincian teknis pelaksanaan tetap menjadi kewenangan Dinas PU sebagai instansi pengekseskusi di lapangan.
Selain lahan Atlantis, terdapat satu titik lahan lain di kawasan yang sama, yakni Toko Buah, yang juga berada di area depan kantor wali kota.
Namun, tanah milik dr. Mawardi, Direktur RSUD Provinsi NTB yang dikabarkan menghilang tersebut, pembebasannya masih terkendala status ahli waris yang belum jelas. Pemkot pun memilih berhati-hati agar tidak muncul sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami belum berani menganggarkan apalagi membayar kalau ahli warisnya belum clear. Kami harus memastikan dana ini diserahkan kepada pihak yang tepat secara hukum,” tegasnya. (*)



