Pemprov NTB Tegaskan MBG Tak Diganti Uang Tunai Rp15 Ribu saat Ramadan
Isu mengenai penggantian MBG menjadi uang tunai Rp15 ribu sempat ramai menjadi perbincangan dan memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa. Namun secara regulasi, MBG merupakan program pemenuhan gizi berbasis penyediaan makanan, bukan bantuan sosial tunai.
Dalam surat edaran, BGN menjelaskan, pelayanan MBG tetap berjalan selama Ramadan dengan sejumlah penyesuaian mekanisme distribusi. Penyaluran makanan dapat dalam bentuk makanan kemasan sehat maupun sistem bundling, yakni penggabungan paket untuk maksimal tiga hari yang pembagiannya secara sekaligus.
Penyesuaian tersebut untuk menyesuaikan waktu konsumsi selama puasa, menjaga keamanan pangan, serta memastikan kecukupan gizi penerima manfaat tetap terpenuhi.
Dengan demikian, tidak terdapat kebijakan resmi yang mengatur penggantian MBG menjadi bantuan uang tunai Rp15 ribu per siswa.
Pemerintah daerah memastikan, pelaksanaan MBG di NTB akan tetap mengikuti petunjuk teknis yang telah BGN tetapkan. Satgas juga akan melakukan pengawasan distribusi agar program berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai standar keamanan pangan. (Andini)



