Daerah NTBHEADLINE NEWS

Proyek Jalan Lenangguar – Lunyuk Jalan di Tempat, Kontraktor Berhenti Kerja

Mataram (NTBSatu) – Setelah perpanjangan kontrak terhitung mulai 1 Januari 2026, pengerjaan proyek perbaikan ruas jalan Lenangguar – Lunyuk Kabupaten Sumbawa, belum ada perubahan. Masih jalan di tempat. Terakhir, progresnya baru sekitar 70 persen.

Satu sisi, sisa waktu adendum pertama tinggal tiga hari lagi. Pemprov NTB sebagai pemilik proyek memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari. Terhitung mulai 1 Januari 2026. Artinya, akan berakhir pada 20 februari 2026.

Di tengah proyek masih setengah jalan, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp19 miliar ini berhenti bekerja sementar. “Iya, tidak ada aktivitas,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman, Miftahuddin Anshary kepada NTBSatu, Selasa, 17 Februari 2026.

Ia menjelaskan, alasan kontraktor berhenti bekerja, karena terkendala anggaran. Menyebabkan mereka tidak mampu menambah pekerja dan memenuhi kebutuhan material untuk kebutuhan perbaikan jalan tersebut.

“Sepertinya masalah material dan tenaga (penyebabnya,” ujarnya.

Berdasarkan kontrak, jelas dia, pembayaran kontraktor oleh Pemprov NTB didasarkan pada prestasi kerja atau progres fisik proyek yang telah diselesaikan dan diterima. “Sementara ini kan pekerjaannya terbilang lambar,” ujarnya.

Atas persoalan ini, Pemprov NTB dengan pihak kontraktor masih mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan proyek tersebut. Mengingat proyek jalan tersebut memiliki urgensi tinggi bagi mobilitasi dan aktivitas masyarakat setempat.

“Pekerjaan ini harus selesai, mengingat jalur vital masyarakat,” katanya.

Meski terdapat sejumlah persoalan, PPK menutup opsi pemutusan kontrak, bahkan memungkinkan untuk perpanjangan kontrak tahap kedua. Namun satu sisi, perhitungan denda tetap berjalan.

“Belum putus kontrak. Masih ada peluang pemberian kesempatan kedua,” ujarnya.

Terhadap keterlambatan ini, PPK sudah memberikan teguran dan mendesak pihak kontraktor agar menambah pekerja untuk menyelesaikan program tersebut. “Ada desakan dengan teguran (kepada kontraktor),” katanya.

Keterlambatan pengerjaan proyek ini mendapat atensi langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, BPK turun langsung mengecek proyek tersebut.

Miftah menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK meminta kontraktor segera menyelesaikan proyek tersebut. “Makanya kami sedang cari solusinya,” ujarnya.

Faktor Cuaca Jadi Kendala

Sebelumnya, Miftah menjelaskan, keterlambatan pengerjaan proyek belasan miliar rupiah ini, faktornya masih sama, yaitu karena cuaca. Selain itu, tumpukan material longsor di sejumlah titik masih menumpuk dan menyebabkan penurunan badan jalan akibat galian tanah yang ambles.

“Titik longosor yang lokasi tujuh masih sedikit. Lokasi dua itu masih numpuk material longsornya. Itu menghambat pekerjaannya,” ujarnya.

Untuk proyek jalan Lenangguar-Lunyuk, kata Miftah, seharusnya sekarang sudah memasuki tahapan pengaspalan. Karena faktor longsor dan tumpukan tanah bekas longsor, menyebabkan pekerjaan tersebut terhambat.

“Kami sebenarnya menargetkan harus aspal juga di perpanjangan pertama ini. Pengaspalan itu efektifnya harus penanganan sekalgus. Sementara di titik dua dan tujuh masih banyak tumpukan longosor. Tersedia baru di long segment,” jelasnya.

Sebagai informasi, proyek perbaikan jalan Lenangguar – Lunyuk dikerjakan PT. Amar Jaya Perkasa. Besaran anggarannya Rp19 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Sesuai dengan kontrak, perusahaan yang telat mengerjakan proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu (adendum). Adendum pertama sepanjang 50 hari kalender, serta dikenakan denda terhitung sejak perpanjangan kontrak tersebut.

“Pemberian kesempatan (perpanjangan kontrak) sepanjang 50 hari dan dikenakan denda,” kata Miftah.

Keputusan perpanjangan kontrak, lanjut Miftah, setelah rapat bersama Tim Pemantau Proyek Strategis (TPPS) dan perangkat terkait, Rabu, 31 Desember 2025 kemarin. Hasilnya, menyepakati perpanjangan waktu diberikan dan dilaksanakan, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan tersebut.

“Target mereka harus cepat, karena sanksi denda sudah berjalan. Makin cepat diselesaikan tentu dendanya makin berkurang,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button