Pemerintahan

WN Malaysia Diduga Ditelantarkan di Lombok, Pemprov NTB Beri Klarifikasi

Mataram (NTBSatu) – Seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Norida Akmal Ayob diduga ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok, NTB. Kabar ini viral di media Malaysia dan Indonesia.

Informasinya, Norida sebelumnya mengikuti suaminya yang merupakan warga negara Indonesia ke Lombok. Di Lombok ia bekerja sebagai tukang sapu.

Atas pemberitaan itu, Pemprov NTB memberikan klarifikasi. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melalui Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, berbagai informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan penelusuran langsung tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB bersama aparat desa di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, bahwa Norida merupakan WN Malaysia yang menikah pada tahun 2005 di Thailand dengan pria bernama Badi, warga Dusun Benjelo, Desa Ubung.

Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama, Nurpatin Akmadiana, di Malaysia. Pada 2007, Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia. Di tahun itu juga, keluarga tersebut berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Pada 2008, Norida melahirkan anak kedua, Muhamad Sabani Daniel, di Sumatera.

“Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021. Sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi,’ kata Aka, sapaan Ahsanul Khalik, Selasa, 17 Februari 2026.

Terkait pendidikan anak, pemerintah daerah memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat. Sementara, anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat.

“Pada 2024, anak pertama keterima di Universitas Mataram melalui jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian,” jelasnya.

Resmi Bercerai pada 2024

Kepala Dinas Kominfotik NTB ini mengatakan, Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah Badi kawin lagi. Namun dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.

“Karena itu sangat tidak tepat jika orang-orang menyebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka.

Pada 2024, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan, kemudian kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo.

Setelah perceraian, Norida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, Norida berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, tidak benar bahwa Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang. Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suami.

Selain itu, Norida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat penyampaian klarifikasi ini, informasinya Badi sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka pengantaran barang ekspedisi.

Pemprov NTB menegaskan, narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara selama 18 tahun. Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida hidup bersama keluarga suami. Memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.

“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.

Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum. Sekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah maupun masyarakat NTB. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button