Lombok Barat

ASN Pemkab Lombok Barat Didorong Perbanyak Ngaji Selama Ramadan

Rincian Jam Kerja ASN Pemkab Lombok Barat

Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja. Jam kerja berlangsung Senin- Kamis pukul 08.00-15.00 Wita dengan waktu istirahat 12.15-12.45 Wita. Sementara itu, Jumat pukul 08.00-15.30 Wita dengan istirahat 12.00-13.00 Wita.

Adapun bagi unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja berlaku Senin- Kamis pukul 08.00- 13.45 Wita. Semantara itu, Jumat pukul 08.00-12.00 Wita, dan Sabtu pukul 08.00-13.30 Wita. Jam kerja hari pertama Ramadan juga diatur khusus, yakni pukul 08.00-11.30 Wita.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button