BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Diperiksa Mabes Polri, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dinonaktifkan

Peran Didik terungkap setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB mengamankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi beberapa waktu lalu. Setelah menjalani proses hukum, penyidik menetapkan Malaungi sebagai tersangka.

Tak hanya jadi tersangka, Polda NTB juga mengenakan yang bersangkutan dengan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kepada penyidik, Malaungi “bernyanyi”. Ia mengaku, tindakannya atas perintah dan dukungan dari AKBP Didik Putra.

Selain Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota juga berganti. Posisi AKP Malaungi digantikan oleh AKP Jayadi Sibawaehi. Ia sebelumnya bertugas di Dit Resnarkoba Polda NTB.

Penyidik menyangkakan Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button