BREAKING NEWSHukrim

AKP Malaungi “Bernyanyi”, Sebut Kapolres Bima Kota Terima Rp1 Miliar dari Bandar Sabu

Jadi Tersangka Dugaan Peredaran Narkoba

Sementara, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tidak merespons tudingan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika. Upaya konfirmasi hingga berita ini terbit belum membuahkan hasil.

Penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Malaungi sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba. Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.

Selain menguasai, AKP Malaungi juga disebut positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan pada 3 Februari 2026 lalu.

Hal itu lah yang mendasari Polda NTB menetapkannya sebagai tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses hukumnya, penyidik Polda NTB menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menyebut, penyidik dalam penanganan kasus narkotika tak pandang bulu. Tidak ada toleransi dan perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Untuk Kapolres Bima Kota, masih dalam pendalaman oleh Bid Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers, Senin, 9 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button