Stunting 6,57 Persen, Pemkot Mataram Temukan Empat Kasus Baru
Tepis Pemerintah Kecolongan
Terkait empat kasus baru, Carnoto menepis anggapan pemerintah daerah kecolongan. Hasil penelusuran menunjukkan, sebagian kasus akibat penyakit penyerta atau kondisi bawaan.
“Ada stunting disertai penyakit dan ada yang tidak. Untuk stunting tanpa penyakit, biasanya bisa ditangani dalam waktu sekitar 90 hari,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti perbedaan data stunting antara DP2KB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram. DP2KB mengacu pada rilis provinsi dengan angka 6,57 persen, sementara Dinas Kesehatan mencatat prevalensi stunting per Oktober 2025 sebesar 5,8 persen atau sekitar 1.200–1.500 anak.
Perbedaan tersebut muncul karena sumber data berbeda. Dinas Kesehatan memperbarui data setiap bulan melalui aplikasi E-PPGBM, sedangkan DP2KB masih menggunakan data rilis sebelumnya.
“Jika sudah ada laporan resmi terbaru, tentu akan kami sesuaikan,” tambahnya. (*)



